Breaking News:

Berita Viral

ASTAGHFIRULLAH! Pengajar Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan, Berujung Bui, Begini Modusnya

Berprofesi sebagai pengajar, pria berinisial H (41) nekat mencuri 10 ponsel milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih, Bali.

Tribunjatim/istimewa
Ilustrasi pencurian Hp di panti asuhan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berprofesi sebagai pengajar, pria berinisial H (41) nekat mencuri 10 ponsel milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Aksi H tersebut menyebabkan kerugian hingga capai Rp 20 juta lebih.

Awalnya anak-anak panti asuhan sempat mencari ponsel mereka namun tidak ditemukan.

Lantas bagaimana modus pencurian H bisa terungkap?

Baca juga: WASPADA Modus Pencurian Rumah Berkedok Petugas PLN, Sudah Terjadi di Koja, Barang Rp800 Juta Digasak

Ilustrasi pencurian ponsel.
Ilustrasi pencurian ponsel. (enterpriseforward.com)

Baca juga: NASIB APES Warga Jepara 3 Kali Jadi Korban Pencurian, Pelaku Beraksi Siang Hari, Rugi Rp 200 Juta

"Pelaku merupakan pengajar di panti asuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (31/5/2023) dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian HP tersebut terjadi pada akhir, Minggu (29/4/2023) lalu. Saat itu, pengurus panti datang dari ibadah di gereja dan mendapat laporan sebanyak 10 unit ponsel milik anak asuh panti hilang.

Dari kejadian tersebut, kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 20 juta lebih.

Anak-anak panti sempat mencari ponsel mereka bersama-sama namun tak berhasil menemukan. Hingga akhirnya pihak pengurus panti melapor ke Polres Jembrana.

Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah ke pelaku H yang merupakan pengajar Bahasa Inggris di panti tersebut.

Polisi kemudian menelusuri lokasi pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat ( 26/5/2023).

"Pelaku mengambil ponsel anak-anak panti saat membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti," ungkap Adroyuan.

Ia menyebutkan, pelaku merupakan seorang mantan narapidana (napi) kasus penggelapan yang divonis penjara 12 bulan pada 2018 oleh Pengadilan Jakarta Barat.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Adroyuan.

Kata dia, pelaku berpindah-pindah kerja kemudian menjadi pengajar di Panti Asuhan Giri Asih sejak awal Maret lalu. Setelah sekitar dua pekan bekerja di panti, ternyata pelaku mencuri ponsel.

NASIB APES Warga Jepara 3 Kali Jadi Korban Pencurian, Pelaku Beraksi Siang Hari, Rugi Rp 200 Juta

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Balipanti asuhanberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved