Breaking News:

Berita Viral

NASIB ASN yang Sebut PSK Lebih Mulia dari DPRD, Dipolisikan 50 Anggota Dewan, Tapi Dibela Publik

Seorang ASN bernama Mustadi, dilaporkan 50 anggota dewan usai sebut PSK lebih baik daripada anggota DPRD Probolinggo, kini justru dibela publik.

Kolase Tribun Style/Kompas.com
Seorang ASN bernama Mustadi dilaporkan 50 anggota dewan usai sebut PSK lebih baik daripada DPRD. 

Adanya pelaporan itu dibenarkan oleh Kasatrekrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto.

"Berkas laporannya belum kami terima.

Akan tetapi, kami memang dapat informasi adanya pelaporan (pencemaran nama baik dewan) di SPKT Polres Probolinggo," ungkap Achmad.

Selain itu, terlapor juga akan dilaporkan ke KASN dengan tembusan Sekda dan BKPSDM Kabupaten Probolinggo.

Namun ternyata, ASN yang menyebut PSK lebih mulia dari anggota DPRD ini justru menuai dukungan dari netizen.

Tak sedikit netizen yang beri dukungan terhadap ASN tersebut lantaran telah berani menyuarakan pendapatnya.

"Maju terus Pak ASN. Nitizen bersamamu," ujar salah satu warganet.

"Ada yang bilang, membandingkan dua hal yang salah tidak akan menjadikan salah satunya benar.

"ASN saja dipolisikan apalagi rakyat biasa. Bersuara sopan tidak didengarkan, bersuara kasar langsung dilaporkan," imbuh warganet lain.

"Betul sih PSK kerja begitu demi keluarga dengan mengorbankan diri sndri, sedangkan pejabat dengan mengorbankan masyarakat nya, untuk kepentingan sndri dan keluarganya.

Kalau di pikir-pikir ya gambaran bapaknya benar kok," sambung yang lain.

"Sedikit-dikit dipolisikan, ngomong alus gak digubris ngomong kasar gak terima," timpal warganet lainnya.

Baca juga: SESUMBAR Pejabat DKI Jakarta Pamer Gaji Rp34 Juta/Bulan, Tapi Harta LHKPN Cuma Rp73 Juta, Bohong?

Kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo.
Kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo. (KOMPAS.com/Ahmad Faisol)

Sebelumnya dikabarkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi, oknum ASN ke Polres Probolinggo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi, Selasa (23/5/2023).

Kuasa Hukum DPRD, Muh Nur Sidik menyebut, laporan ini didasari oleh pernyataan Mustadi (terlapor) pada saat acara sosialisasi musim tanam tembakau di kantor Bupati Probolinggo, Rabu (10/5/2033) lalu.

Pernyataan yang dilontarkan di acara sosialisasi areal tanam tembakau yang dihadiri sekitar 700 orang itu viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Tags:
ASNPSKDPRDanggota dewanProbolinggo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved