Breaking News:

Selebrita

Bahagia Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui Kasus KDRT, Fokus Urus Cerai: Ini Keinginan

Venna Melinda ucap syukur akhirnya Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT, ibunda Verrell Bramasta kini fokus urus cerai.

Kolase Tribun Style/TribunJatim
Venna Melinda bersyukur akhirnya Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT. 

TRIBUNSTYLE.COM - Artis Venna Melinda begitu bersyukur saat tahu Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023) lalu.

Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan, ibunda Verrell Bramasta itu tetap menerima keputusan hakim.

Venna Melinda yakin dengan sudah divonisnya Ferry Irawan, maka proses cerai dengan sang suami akan berjalan lancar.

Baca juga: GETIR Nasib Ferry Irawan, Sempat Ngotot Tak KDRT, Kini Dituntut 1,5 Tahun Bui, Venna Melinda: Pantas

Venna Melinda bersyukur Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara.
Venna Melinda bersyukur Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT. ((Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi))

"Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT," tutur Venna Melinda.

"Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," katanya lagi.

Di sisi lain Venna mengatakan jika soal vonis pada Ferry Irawan adalah murni kewenangan hakim.

"Kalau soal vonis kewenangan hakim, nggak ada yang bisa intervensi," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.

Sebab, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.

"Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. intinya aku bersyukur aja," ujar Venna Melinda.

Melihat fakta tentang hukuman Ferry Irawan, Venna Melinda bakal mengajukan gugatan rekovensi.

Sebelumnya Venna sudah menggugat cerai tapi kemudian dicabut karena pihak Ferry mengajukan permohonan cerai di pengadilan yang sama.

"Sekarang setelah vonis aku mau fokus pada kasus cerai karena itu penting juga.

Aku akan rekovensi, aku gugat balik karena KDRT yang aku alami," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Venna Melinda menganggap upaya rekovensi atau gugatan saat proses perkara sedang berjalan ini adalah tepat.

Sebab Ferry Irawan telah terbukti salah sehingga diyakininya proses perceraian bakal berjalan mulus dan memihak kepadanya.

"Putusan vonis ini InsyaAllah akan membawa satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa yang terjadi adalah aku di-KDRT," jelas Venna Melinda.

"Jadi aku ingin cerai karena aku di-KDRT, sudah jelas kan vonisnya," katanya lagi.

Baca juga: Venna Melinda Pilu, Verrell Bramasta Pilih Lebaran Bersama Ivan Fadilla Ketimbang Dirinya: 10 Tahun

Ferry Irawan dituntut 1 tahun penjara atas kasus KDRT.
Ferry Irawan dituntut 1 tahun penjara atas kasus KDRT. (YouTube Intens Investigasi)

Reaksi Pihak Ferry Irawan

Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini.

Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (22/5/2023) malam.

Kemudian atas putusan tersebut, menurut Jeffry Simatupang ada pasal yang dianggap tidak tepat disangkakan terhadap kliennya.

Sehingga Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry Simatupang.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan Didakwa 15 Tahun Penjara

Dalam sidang perdana pada akhir Maret 2023 lalu, Ferry membantah melakukan KDRT terhadap istrinya.

Hasil dari persidangan tersebut menghasilkan putusan dakwaan jaksa terhadap Ferry dimana dirinya didakwa dengan ancaman selama 15 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Ferry menuding dakwaan yang diberikan pada kliennya rancu dan terkesan dipaksakan.

Baca juga: Bantah Lakukan KDRT, Ferry Irawan Luapkan Amarah Dipenjarakan Venna Melinda, Demi Kursi Dewan

"Dakwaan itu memang agak rancu," ungkap Mikel Pardede, dilansir Tribunstyle.com dari YouTube Cumicumu pada Kamis 30 MAret 2023.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap hal yang mencengangkan.

Ferry Irawan didakwa 15 tahun penjara oleh JPU.
Ferry Irawan didakwa 15 tahun penjara oleh JPU. (YouTube Intens Investigasi)

Venna Melinda disebut sama sekali tidak mengalami patah tulang.

Di situ dikatakan kalau dari hasil visum, dikatakan tidak ada patah tulang," katanya lagi.

"Dan dimana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu adalah menurut kami salah.

Karena pasal tersebut adalah pasal yang dimana korban tidak bisa melakukan aktifitas.

Tapi 3 hari setelah di rawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktifitas," tambah Mikel Pardede.

Baca juga: Saya Tak Berdaya Ferry Irawan Merasa Difitnah, Tegas Bukan Pelaku KDRT: Dipaksa Berada di Tahanan

Meski begitu, pihak Ferry Irawan berusaha tetap menghormati hukum yang telah berlaku.

Hanya saja Mikel Pardede akan tetap memperjuangkan kebenaran dari kasus yang menjerat Ferry Irawan ini.

"Biarlah ini berjalan, kita punya hak untuk menjawab, melawan! Jangan ada intervensi dari siapapun juga," tukas Mikel Pardede.

Kuasa hukum Ferry Irawan singgung kondisi Venna Melinda
Kuasa hukum Ferry Irawan singgung kondisi Venna Melinda (Instagram @vennamelindareal , YouTube Indosiar)

Di kesempatan itu, suami Venna Melinda tersebut juga kembali meluapkan isi hatinya.

Sampai detik ini, Ferry Irawan terus membantah telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Saya bukan pelaku KDRT, sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh sistem,

dimana sistem itu membuat saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tegasnya.

(*)

Artikel ini diolah dari Tribunnews

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Venna MelindaFerry IrawandivonisKDRT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved