Breaking News:

Berita Viral

MODUS! Berdalih Ganti Baju, Pemuda di Palembang Ajak Teman ke Hotel, Disiksa Lalu Dipaksa 'Begituan'

Seorang pemuda di Palembang nekat rudapaksa teman wanitanya. Susun skenario dengan mengajak korban ke Hotel untuk ganti pakaian lalu disetubuhi paksa.

Editor: Putri Asti
Freepik
Seorang pemuda di Palembang nekat rudapaksa teman wanitanya, susun skenario dengan pura-pura mengajak korban ke Hotel untuk ganti pakaian. 

Sedangkan, HK hanya bisa pasrah ketika diamankan petugas PPA, dirinya saat diperiksa hanya tertunduk malu.

"Saya menyesal dan bertanggung jawab," katanya sambil mengatakan korban merupakan teman dekatnya.

Baca juga: BIADAB! Pria Mabuk Tega Rudapaksa dan Bunuh Bocah 3 Tahun di Nabire, Jasad Ditinggalkan di Hutan

Kasus Lainnya - Perilaku bejat pria 41 tahun di Makassar nekat rudapaksa bocah SD, pelaku sempat sebar foto syur korban

Pria 41 tahun yang bekerja sebagai buruh ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar, setelah mencabuli remaja putri 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Pelaku merupakan R alias Rustam (41), warga Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kasus itu terkuak, setelah korbannya yang masih berusia 13 tahun menceritakan perlakuan Rustam ke orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima perlakuan pelaku, pun melaporkan itu ke Polrestabes Makassar.

Ilustrasi, pria tega rudapaksa bocah cilik.
Ilustrasi, pria tega rudapaksa bocah cilik. (SCMP)

Baca juga: MIRIS Oknum Pimpinan Ponpes Lombok Rudapaksa 2 Santriwati, Janjikan Surga hingga Ngaku Direstui Nabi

"Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban, karena perbuatannya ini sudah mulai dari Januari sampai Maret," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ridwan JM Hutagaol saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023) sore.

Ridwan menjelaskan, motif pencabulan tersebut antara korban dan pelaku memang telah menjalin hubungan pacaran.

Hubungan asmara tersebut terjalin meskipun korban berusia 13 tahun, sementara pelaku usia 41 tahun. 

Hasil pemeriksaan, dijelaskan Ridwan, pelaku belum pernah menikah alias masih dalam status bujang lapuk.

"Belum pernah nikah, masih bujang. Mungkin itu yang membuat dia mendekati anak-anak. Pas nyambung, disebutlah pacaran," ujarnya.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, pelaku sempat menyebarkan foto kemaluan korban.

"Terungkapnya perbuatan pelaku karena adanya kasus foto porno tersebut. Sehingga timbul permasalahan, dan diinterogasi, terjadilah pelaporan," jelasnya.

Berdasarkan pendalaman informasi yang dilakukan pihaknya, lanjut Ridwan, pelaku menyimpan foto kemaluan korban.  

"Kemudian dilakukan pencabulan, yang dimana korban sudah lupa waktu dan tempat kejadiannya," ungkap Ridwan

"Dia lakukan di tempat pelaku, di rumah pelaku. Mereka pacaran mungkin tempatnya banyak juga," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Ridwan.

Artikel ini diolah dari Sripoku.com dan Tribun-Timur.com

Halaman 2/2
Tags:
rudapaksaPalembanghubungan badanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved