Berit Viral
MODUS Ritual Buka Aura, Guru Agama di Lampung Malah Setubuhi Muridnya, Keris dan Minyak Jadi Bukti
Seorang guru agama di Lampung nekat merudapaksa muridnya sendiri. Awalnya pakai modus buka aura, tapi malah buka pakaian hingga setubuhi muridnya.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Awalnya pakai modus ritual buka aura, justru guru agama ini malah membuka pakaian muridnya sendiri.
Guru agama di pondok pesantren di Tanggamus, Lampung tersebut melakukan aksi bejat dengan nekat rudapaksa sang murid.
Pelaku menggunakan properti berupa keris hingga botol kecil berisi minyak untuk melancarkan aksinya.
Seperti apa kisah lengkapnya? Bagaimana kondisi korban saat ini?

Kasus rudapaksa guru terhadap murid kembali terjadi.
Kasus tersebut terjadi di pondok pesantren di Tanggamus, Lampung.
Baca juga: BEJAT, Pria 41 Tahun di Makassar Rudapaksa Bocah SD, Pelaku Sempat Sebarkan Foto Syur Korban
Guru berperilaku bejat tersebut nekat menggagahi korban dengan modus ritual buka aura.
Alih-alih auranya dibuka, murid tersebut justru menjadi korban rudapaksa dari sang guru berinisial PJ (26).
Kini korban merasakan trauma mendalam akibat aksi bejat guru agamanya itu.
Dia pun melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kepolisian pun bergerak cepat meringkus pelaku rudapaksa tersebut.
Diketahui, korban sudah melancarkan aksinya dalam kurun waktu hampir setahun.
Pada insiden ini, pelaku menggunakan properti berupa keris hingga botol kecil berisi minyak untuk berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban.
Dirinya juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu kepada muridnya sendiri.
Kasus Serupa - Seorang guru mengaji di Lampung tega merudapaksa muridnya sejak 2019
Aksi bejat kembali dilakukan oleh seorang guru mengaji terhadap muridnya.
Kali ini, santriwati jadi korban pemuas nafsu oleh guru ngajinya sejak 2019.
Mirisnya, pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi jika tidak mau menuruti kemauannya.
Lantas, bagaimana kronologinya dan seperti apa motif pelaku?

Seorang santriwati tak tahan dipaksa berbuat dosa guru ngajinya.
Santriwati tersebut menjadi korban nafsu birahi guru ngajinya sejak tahun 2019.
Baca juga: BEJAT! Mau Tarawih, 5 Orang Pria Rudapaksa Siswi Kelas 2 SMP, 1 Masih di Bawah Umur, 4 Pria Beristri
Akhirnya, santriwati di Lampung Tengah itu mengadu ke orang tuanya.
Modus pelaku pun terungkap.
Diketahui guru ngaji itu berinisial ES (33).
Warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu diduga memperkosa muridnya sendiri.
Perbuatan tersebut dia lakukan di asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ), samping rumah pelaku, sejak April 2019 hingga November 2022.
Kini oknum guru ngaji tersebut ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).
Dikutip TribunJatim.com dari TribunLampung, perbuatan ES baru terbongkar pada April 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.
Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.
Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Rudapaksa Murid Sendiri, Modus Praktik Tata Cara Salat, Korban Trauma
“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.
Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan satu orang anak.
Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.
“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.
Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.
“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini diolah dari SerambiNews.com dan TribunJatim.com
Sumber: Serambi Indonesia
Info Terbaru SKD PKN STAN 2025: Lokasi Pelaksanaan, Tes & Passing Grade |
![]() |
---|
Inilah Potret Terkini Zara setelah Umumkan Lepas Hijab, Putri Ridwan Kamil Pede Pamer Rambut Pirang |
![]() |
---|
Wanita Baru Tahu Dirinya Hamil Setelah Resmi Cerai, Mantan Suami Syok saat Didatangi: Anak Siapa? |
![]() |
---|
MODUS Ritual Buka Aura, Guru Agama di Lampung Malah Setubuhi Muridnya, Keris dan Minyak Jadi Bukti |
![]() |
---|