Berita Viral
Bayaran I Ketut AW, Pilih jadi Tukang Aborsi Dibanding Dokter Gigi, Ternyata Cuannya Menggiurkan
Terungkap penghasilan I Ketut AW (53) sebagai tukang aborsi di Bali. Sudah raup hingga miliaran rupiah selama menangani 1.338 pasien.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap penghasilan I Ketut AW (53) sebagai tukang aborsi di Bali. Sudah raup hingga miliaran rupiah selama menangani 1.338 pasien. Pantas saja pilih berhenti jadi dokter gigi, ternyata cuannya lebih menggiurkan.
Pantas pilih jadi tukang aborsi daripada dokter gigi, terungkap penghasilan I Ketut AW.
Dokter gigi I Ketut AW (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Selama buka praktik gelap sejak 2020, drg I Ketut AW telah meng aborsi 1.338 pasiennya.
Dari jumlah tersebut, I Ketut AW berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah.
Lantas, berapa tarif I Ketut AW sebagai tukang aborsi?

I Ketut AW, seorang dokter gigi yang membuka praktik aborsi ilegal di Bali.
KAW yang berusia 53 tahun itu telah menangani 1.338 aborsi janin.
Baca juga: NGERI Dokter Gigi Malah Jadi Tukang Aborsi, Belajar Autodidak Tapi Sudah Tangani 1338 Pasien
Bahkan KAW mengaku belajar sendiri atau autodidak dalam menangani pasien yang ingin diaborsi.
Selama menjalani kariernya sebagai tukang aborsi, dokter gigi ini memasang tarif sekira Rp 3,8 juta jika dikali 1000 pasien saja sudah mencapai Rp 3,8 miliar.
Apa kata polisi soal aborsi ilegal yang dilakukan KAW?
Ia bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.

KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.
Dokter gigi I Ketut AW (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Selama buka praktik gelap sejak 2020, drg I Ketut AW telah meng aborsi 1.338 pasiennya.
Hal itu diketahui polisi setelah mengecek pembukuan yang ada di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).
Pasang tarif, Rp 3,8 juta
I Ketut AW sudah berstatus residivis dan berkali-kali diamankan.
Ia pertama kali diamankan pada tahun 2006, selanjutnya pada tahun 2009 dan kini diamankan untuk ketiga kalinya.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Tim SUBDIT V Siber DITRESKRIMSUS Polda Bali, di mana seorang pelapor melakukan browsing di internet.
Dengan kata kunci “ dokter I Ketut AW” munculah informasi bahwa tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Baca juga: MIRIS! Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasiennya Pelajar hingga Mahasiswi
Benar saja setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, petugas lalu menggrebek tempat praktik tersebut.
“Saat digrebek, tersangka kedapatan baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya,” ungkap Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.
Saat itu pula petugas menggeledah dan menemukan banyak barang bukti.
Terdapat alat-alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi, beserta dengan obat-obatannya.
“Tersangka mengaku telah kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktek ilegal tersebut,” paparnya.
Dokter I Ketut AW itupun mengaku mematok harga sebesar Rp3,8 juta untuk pasiennya yang ingin melakukan aborsi.
“Memasang harga Rp3,8 juta. Tapi kadang ia kasih kurang karena para pasien banyak yang memohon dan memelas karena kepepet,” ucapnya.

Akibat perlakuannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis.
Yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedoteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Dan Padal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali,” ujarnya.
AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pasien berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga pekerja.
Mirisnya, selain sebenarnya ia adalah seorang dokter gigi, tersangka I Ketut AW selama ini tidak pernah terdaftar di IDI.
“Sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun."
"Namun justru menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya,” ucap Ranefli pada Senin, 15 Mei 2023.
Baca juga: ABORSI Legal di Jepang Maksimal 22 Minggu Usia Janin, Pil Aborsi dengan Resep Dokter Segera Edar
Belajar autodidak
Tersangka dikatakan mempelajari cara aborsi dengan otodidak, melalui internet hingga buku-buku.
Alat-alat medis yang ia miliki pun diketahui dibelinya melalui toko online.
Tersangka dijelaskan hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.
"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu."
"Kalau memang bisa di aborsi, maka akan diberikan tindakan," ucap Ranefli.
Belakangan diketahui pada kasus penangkapannya yang kedua pada tahun 2009, I Ketut AW ditangkap karena membuat pasien meninggal dunia.
Saat itu pasien dikatakan mengalami pendarahan yang luar biasa setelah melakukan aborsi di tempat praktiknya.
“Maka dari itu, kandungan yang digugurkan belum sampai berbentuk janin, hanya berupa gumpalan darah dan semuanya langsung dibuang di toilet di TKP,” tambahnya.
Isu lama di masyarakat
Berdasarkan informasi yang diketahui di lokasi kejadian (TKP), ternyata praktik aborsi ilegal tersebut sudah menjadi isu publik warga sekitar.
Ketika ditemui Tribun Bali, Selasa 16 Mei 2023, Kelian Dinas Banjar Celuk, Dalung, I Gede Sucaya Astawa mengakuinya.
“Ini memang isu sudah sangat lama saya dengar. Ada dokter praktik aborsi, warga juga sudah pada mengisukan,” ucapnya.
Namun demikian, Sucaya menjelaskan, pihaknya tak meninjau lebih lanjut karena tidak adanya bukti.
“Kami takutnya dijebak, dibilang tidak ada bukti kan, malah terbalik kami yang dilaporkan. Kami menghindari itu,” sebutnya.
Walaupun begitu, pihaknya mengaku, di kawasan TKP, memang merupakan warga pendatang yang tidak mengumpulkan KTP.
“Di kawasan tersebut memang ditinggali oleh warga pendatang yang tak mengumpulkan KTP. Jadi ya seperti zaman sekarang, banyak yang mementingkan urusan sendiri,” ucapnya.
Baca juga: TEGA Ibu Mertua Paksa Menantu Aborsi Karena Dia Juga Hamil: Malu Jika Cucunya Lebih Tua dari Anaknya
Sucaya mengatakan, tersangka berstatus tidak mengontrak dan rumah yang menjadi TKP praktik aborsi merupakan rumah pribadi Ketut AW.
“Dia memang yang punya rumah, sudah bertahun-tahun rasanya,” ucapnya.
Ketut AW dikenal sebagai sosok orang yang biasa bergaul di lingkungannya.
Ia tidak begitu tertutup pada warga sekitar, namun menurut Sucaya, warga sekitar TKP tidak mengetahui bahwa ia merupakan seorang residivis.
Pihaknya pun mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.
“Kami pastinya mengapresiasi, akhirnya praktik tersebut bisa diungkap. Sehingga kan ini juga bisa jadi efek jera bagi generasi muda, untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya,” kata Sucaya.
Polda Bali telah memeriksa 3 saksi dalam kasus praktik aborsi tersebut.
3 saksi tersebut yakni pembantu, pasien, dan pacar pasien.
Polda Bali tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan.
Diolah dari artikel Tribun-Medan.com
Sumber: Tribun Medan
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|