Breaking News:

Berita Viral

TANGIS Romyani dari Balik Penjara, Tak Nyangka Dibantu Hotman Paris Secara Gratis: Sehat Selalu Bang

Romyani bersyukur dibantu Hotman Paris secara gratis, sopir bus yang kecelakaan di Guci, Tegal itu beri doa untuk sang pengacara kondang.

Kolase Tiktok @cahayabrebes01 / Instagram @hotmanparisofficial
Romyani sopir bus yang kecelakaan di Guci, Tegal, bersyukur dibantu Hotman Paris secara gratis. 

Sebelumnya, Hotman Paris menilai jika sopir bus yang kecelakaan di Guci, Tegal, telah menjalankan standar operasional prosedur atau SOP.

"Untuk sementara yang saya temukan adalah, pertama, mereka tiba di situ malam-malam bawa penumpang, parkir di situ semalaman, pasang rem tangan dan diganjal," kata Hotman Paris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, apabila sopir lalai, maka kecelakaan bisa saja terjadi pada malam hari saat bus baru tiba di Guci.

Namun insiden kecelakaan tersebut terjadi pada keesokan harinya.

Saat kejadian, rem tangan masih terkunci dan ban belakang telah diganjal.

Sopir dan kernek bus Duta Wisata yang kecelakaan di Guci Tegal sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dinilai lalai karena meninggalkan bus berisi penumpang hingga mengalami kecelakaan dan 2 penumpang meninggal.

Keduanya ditahan di Polres Tegal dan dijerat Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Saya Bengong Syok Romyani, Sopir Bus yang Masuk Jurang di Tegal, Klaim Sudah Pasang Rem Tangan

Bertemu Keluarga

Usai jadi tersangka, Romyani mengaku begitu merindukan keluarga.

Namun syukurnya, baru-baru ini Romyani melepas rindu dengan istri dan anaknya di Polres Tegal.

Video pertemuan Romyani dengan keluarga kecilnya ini dibagikan oleh akun Tiktok @rodavlog pada Sabtu (13/5/2023).

Dalam video tersebut, terlihat istri Romyani tak kuasa menahan tangis ketika bertemu dan memeluk suaminya.

Baca juga: Doakan Cepat Pulang Romyani Sopir Bus Guci Pamit ke Keluarga Usai Jadi Tersangka : Yang Sabar ya

TKP kecelakaan bus pariwisata di Guci Tegal.
TKP kecelakaan bus pariwisata di Guci Tegal. (TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Diketahui, Romyani ditetapkan jadi tersangka karena dianggap lalai hingga akibatkan kecelakaan di Guci yang sampai memakan dua korban jiwa.

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
RomyanigucisopirHotman ParispenjaraTegal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved