Berita Viral
Setubuhi Remaja hingga Hamil, Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara, Kekasih Tetap Setia: Ayo Nikah, Mas
Gadis di Ngawi ini tetap bersedia menikahi kekasihnya yang ditahan karena mencabuli remaja hingga hamil.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pria di Ngawi ini ditahan karena telah mencabuli remaja hingga hamil.
Sang kekasih tetap setia kepadanya, enggan meninggalkannya meski terancam penjara 15 tahun.
Mereka pun melangsungkan pernikahan yang sudah lama direncanakan di Masjid Polres Ngawi.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Biar Cepat Sembuh Berkedok Pengobatan, Dukun di Buleleng Perkosa Remaja 18 Tahun, Sudah 6 Kali

Seorang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur berinisial NW menikahi kekasihnya, RDN (19).
Pernikahan dilakukan di Masjid Polres Ngawi pada Jumat (12/5/2023) setelah mempelai pria ditahan karena telah mencabuli anak di bawah umur berinisial BN (16).
"Keluarga tersangka ini mengajukan memfasilitasi pernikahan.
Kita memfasilitasi tempat, kalau untuk penghulu mereka yang menyiapkan," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono melalui sambungan telepon, Senin (15/5/2023).
Agung menjelaskan, keduanya menikah atas permintaan orangtua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan cukup lama.
Menurut keterangan dari orangtua, pernikahan tersebut telah dipersiapkan selama tujuh bulan terakhir.
Saat itu NW belum menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim menjelaskan, NW diduga mencabuli gadis lain hingga korban berinisial BN (16) hamil dua bulan.
"Beberapa kali korban ini diajak melakukan hubungan oleh tersangka," katanya
Saat diminta bertanggung jawab, NW menolak karena telah mempersiapkan pernikahan dengan RDN.
Orangtua BN kemudian melaporkan NW ke polisi.
“Tersangka dilaporkan orangtua korban Hari Senin (8/5/2023).
Kita amankan pelaku di salah satu warung di daerah waduk pondok," kata Agung.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Baca juga: MOTIF Sopir Angkot Nekat Sekap dan Cabuli Siswi SMK di Cianjur, 4 Hari Korban Ditiduri di Kos
Kisah Lainnya - MODUS Bertamu Bawa Anak, Petani Setubuhi Janda Kinyis-kinyis, Lucuti Baju Korban di Kamar Mandi
Seorang pria berinisial RO (34) diamankan Polres Nunukan, lantaran dilaporkan oleh korban atas perbuatan rudapaksa yang dilakukan pada Rabu (03/05/2023), sekira pukul 17.30 Wita.
Belakangan diketahui pelaku inisial RO rudapaksa seorang perempuan inisial CI ini adalah seorang petani rumput laut.
Sementara korban yang pelapor, seorang perempuan berinisial CI (22 tahun).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan tersangka sebelumnya sudah memiliki niat untuk melakukan rudapaksai korban di rumahnya.
Untuk memuluskan niat bejatnya, sore itu tersangka RO membawa anaknya yang berusia 2 tahun lebih, bertamu ke rumah korban.
"Tersangka dan korban sudah kenal lama. Sebelumnya tersangka pernah bekerja dengan bapak korban. Korban sudah bercerai dengan suaminya. Saat tersangka dan anaknya bertamu ke rumah korban, keadaan rumah sedang sepi," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Rabu (10/05/2023), pukul 13.00 Wita.
Lanjut Lusgi,"Jadi tersangka sengaja bawa anaknya bertamu ke rumah korban biar tidak dicurigai oleh korban," tambahnya.
Menurut Lusgi Simanungkalit, saat tersangka bertamu, korban sedang melipat pakaian. Sontak muncul niat tersangka untuk rudapaksa korban.
"Pertama, tersangka peluk korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan sembari tangan kirinya diarahkan ke payudara korban," ucapnya.
Merasa tak puas, tersangka lalu menarik korban ke dalam kamar mandi dan membuka paksa pakaian dalam korban.
Saat itu, anak tersangka sempat menangis sehingga tersangka menghentikan aksinya dan mencoba mendiamkan anaknya.
"Korban memanfaatkan kelengahan tersangka dan mencoba kabur, tapi tidak berhasil. Karena tersangka menarik baju korban lalu membanting korban di atas lantai. Kemudian menindih korban sambil menciumi wajah korban," ujarnya.
Percobaan pemerkosaan oleh tersangka gagal, setelah mendengar suara hempasan pintu.
"Karena panik, takut ketahuan, tersangka keluar kamar lalu mengambil anaknya dan kabur meninggalkan rumah korban," tutur Lusgi.

Tersangka Berhasil Diamankan Polisi
Tak menerima perbuatan tersangka pada dirinya, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Nunukan.
Berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri fisik tersangka, Polres Nunukan berhasil melakukan upaya paksa terhadap tersangka pada Jumat (05/05/2023).
"Jadi saat tersangka akan pulang ke rumahnya di Jalan Pesantren Hidayatullah, anggota kami lakukan upaya paksa," ungkapnya.
Terhadap tersangka RO dipersangkakan Pasal 285 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHP.
(Kompas.com/ Sukoco)
Diolah dari artikel di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|