Berita Viral
MEWAH Ternyata Segini Biaya Makan Menteri Jokowi saat Agenda Rapat, Per Orang Tembus Ratusan Ribu
Berikut biaya makan Menteri Jokowi saat agenda rapat, tembus ratusan ribu per orang, sehari dua kali pertemuan.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut biaya makan Menteri Jokowi saat agenda rapat, tembus ratusan ribu per orang, sehari dua kali pertemuan.
Hampir setiap hari pejabat publik di lingkaran Istana, anggota kabinet atau Menteri ada agenda rapat.
Bahkan dalam sehari, seorang Menteri bisa saja menghadiri lebih dari dua kali pertemuan.
Terdapat salah satu hal krusial setiap rapat adalah perkara konsumsi.
Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai bendara negara, telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat untuk seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para Menteri (biaya makan Menteri).

Baca juga: LAGI-Lagi Pejabat Lampung Disorot, Oknum ASN Malah Main Game saat Rapat Penanganan Jalan Rusak
Regulasi pengeluaran biaya konsumsi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi harga uang makan dan kudapan yang dihidangkan saat rapat Menteri.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK seperti dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 disebutkan, pejabat setingkat Menteri berhak mendapatkan jatah konsumsi dengan harga patokan paling tinggi adalah Rp 159.000 per sekali rapat per orang.
Biaya tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya konsumsi makan berat paling tinggi Rp 110.000 dan ditambah dengan biaya untuk kudapan makanan ringan paling mahal Rp 49.000.
Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku sama untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.
Sementara pegawai lainnya di bawah eselon I, maka biaya patokan paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.
Ambil contoh untuk wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan.
Contoh daerah lainnya misalnya Jawa Timur. Uang konsumsi untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 49.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 23.000 untuk kudapan makanan ringan.
Biaya untuk konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan.
Sumber: Kompas.com
Sosok Arief Juntara, Suami Dinda Amelia Tanjung Owner Melstore yang Kepergok Selingkuh di Apartemen |
![]() |
---|
Viral Wanita Mantan Pegawai Bank Pilih Resign Lalu Pindah ke Australia Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Kisah Wanita Transgender di Jepang Dulunya Atlet Baseball, Kini Banting Setir Kerja di Klub Malam |
![]() |
---|
Kisah Kurir di China Selamatkan Nyawa Wanita Terjebak di Freezer, Dapat Imbalan Saham Perusahaan |
![]() |
---|
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|