Breaking News:

Berita Viral

VIRAL Asep Kades Bertato di Purwakarta, Suka Bantu Warga Tak Mampu, Digilai Wanita: 'Nikah 13 Kali'

Kades di Purwakarta bernama Asep Suhendar, viral karena banyak tato, meski begitu dia baik hati dan sering membantu warganya yang kurang mampu.

YouTube Dedi Mulyadi
Asep Suhendar, Kades viral banyak tato, baik hati dan sering membantu warganya yang kurang mampu. 

Aksi membagi-bagi beras yang dilakukan oleh Asep ternyata bukan merupakan program yang digalakkannya dengan menggunakan dana dari desa.

Ia memberikan satu karung beras ke masyarakat miskin desa menggunakan dana yang diambil dari kantong pribadinya.

Tak hanya itu, meskipun memiliki penampilan yang sangar dan bahkan potongan rambut yang tidak seperti orang pada umumnya, kades tersebut mengaku ia adalah laki-laki yang diganderungi banyak perempuan.

Terbukti, Asep mengaku telah 13 kali menikah dengan perempuan yang berbeda.

"Tapi saya laku, kawin 13 kali," ujar Asep yang dilanjut dengan menyebutkan satu persatu istrinya.

Baca juga: Sosok Hoho Alkaf, Kades Bertato Viral Punya 30 Motif di Badan, Bangun Jembatan Pakai Uang Pribadi

Lalu apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?

Mengutip Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Namun ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang bertato.

"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Bu Guru Digerebek Bareng Pak Kades? Bocor Nasib Terbaru, Kompak Lakukan Ini: Putus

Selain itu wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PurwakartaKadesAsep Suhendartatoberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved