Breaking News:

Berita Viral

AKSI Wanita Pengendara Motor Nekat Terobos Hajatan Pelaminan, Pengantin Kaget & Langsung Berpelukan

Detik-detik wanita pengendara motor nekat terobos hajatan pelaminan, buat pengantin kaget dan langsung berpelukan.

Twitter @sosmedkeras
Detik-detik wanita pengendara motor nekat terobos hajatan pelaminan, buat pengantin kaget dan langsung berpelukan. 

Alhasil aksinya pun harus dihentikan oleh seorang warga yang terekam mengenakan batik dan peci hitam.

"Saat warga lain mengetahui kejadian tersebut, pengendara langsung dihentikan oleh salah satu warga dan disuruh putar balik. Karena jalan sudah tertutup dengan pelaminan pengantin yang terpasang," tutupnya.

Sementara kedua pengantin yang tiba-tiba diterobos saat sedang asyik berfoto itu tampak masih kebingungan dan saling berpelukan melihat aksi sang wanita.

* Cara Izin Gunakan Jalan Untuk Hajatan

Penjelasan polisi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menyampaikan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.

Hal tersebut, menurut Iqbal, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, terdapat pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Dalam Pasal 127 UU LAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa," jelas Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Iqbal menerangkan, Polri mengizinkan penggunaan jalan tersebut untuk kepentingan umum yang bersifat nasional atau daerah, maupun kepentingan pribadi.

"Yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya," urai Iqbal.

Wajib izin dan memenuhi syarat

Meski boleh menggelar hajatan di jalan umum, tetapi tidak dapat dilakukan sembarangan.

Iqbal menjabarkan, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan dengan mengajukan permohonan tertulis.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada:
Kegiatan di jalan nasional dan provinsi: Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas.

Kegiatan di jalan kabupaten/kota: Kapolres atau Kapolresta.

Halaman 2 dari 3
Tags:
pengantinpelaminanPonorogoberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved