Berita Viral
ASTAGHFIRULLAH! Gadis 14 Tahun Disebadani Bergilir 5 Lelaki, Dicekoki Miras Oplosan, Korban Teler
YA ALLAH, seorang gadis 14 tahun dirudapaksa 5 pemuda kenalannya. Korban dicekoki miras oplosan hingga teler sebelum disetubuhi para pelaku.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Maraknya kasus pemerkosaan gadis di bawah umur kini juga terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun, disebadani paksa oleh lima pemuda kenalannya.
Yang lebih memilukan, korban dicekoki miras terlebih dahulu hingga tak berdaya sebelum akhirnya disetubuhi secara bergilir dalam kondisi tak berdaya karena akibat dicekoki miras.
Lantas, bagaimana kondisi korban sekarang ini? Kelima pelaku sudah ditangkap?

PG, siswi SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengalami trauma berat setelah diperkosa lima pemuda kenalannya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa mengatakan, gadis belia itu tak berdaya saat diperkosa secara bergilir di tiga lokasi berbeda usai dicekoki minuman keras.
Baca juga: BIADAB! Pria Mabuk Tega Rudapaksa dan Bunuh Bocah 3 Tahun di Nabire, Jasad Ditinggalkan di Hutan
Sebelumnya korban diajak pesta miras arak oplosan di areal persawahan Dusun Pucang, Kelurahan Grobogan pada sore sekitar pukul 16.00 di awal November lalu. Saat itu korban dijemput salah seorang tersangka dengan menumpang motor.
Menjelang petang, korban yang teler kemudian disetubuhi paksa dengan disertai ancaman saat itu juga.
Tak berhenti disitu, lokasi pemerkosaan selanjutnya bergeser ke areal persawahan di Kecamatan Brati, Grobogan. Lalu yang terakhir, di salah satu rumah tersangka di Kelurahan Grobogan.
"Unit PPA terus melakukan upaya pendampingan psikis korban," kata Kaisar saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5/2023).

Menurut Kaisar, kasus pencabulan gadis di bawah umur tersebut terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Grobogan.
Dari hasil perkembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Grobogan kemudian menetapkan kelima pemuda asal Kecamatan Grobogan sebagai tersangka. Kelima tersangka yaitu berinisial DR (17), IF (18), AS (20), AM (23) dan IP (20).
"Empat tersangka, yang seorang di antaranya remaja di bawah umur sudah kami ringkus tanpa perlawanan. Dan seorang lagi masih buron," terang Kaisar.
Para pelaku dijerat pasal 8I subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus Lainnya - Pria mabuk tega rudapaksa bocah perempuan 3 tahun hingga tewas, jasad ditinggalkan begitu saja di hutan
Sumber: Kompas.com
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|