Breaking News:

Berita Viral

CIUT David Yulianto 'Koboi' Jalanan setelah Ditangkap, Apa Penyebab Dia Emosi hingga Todong Pistol?

Menciut nyali David Yulianto 'Koboi' jalanan setelah ditangkap polisi, apa sebenarnya motif dia marah-marah kepada sopir taksi online hingga todong pi

Editor: Gigih Panggayuh
Warta Kota/Ramadhan LQ - TribunJakarta.com
David Yulianto tersangka penganiayaan sopir taksi online, pakai mobil pelat dinas polisi palsu hingga bawa pistol. 

TRIBUNSTYLE.COM - Menciut nyali David Yulianto 'Koboi' jalanan setelah ditangkap polisi, apa sebenarnya motif dia marah-marah kepada sopir taksi online hingga todong pistol?

Setelah video rekaman pengemudi mobil berpelat dinas polisi aniaya sopir taksi online viral, segera pelaku dibekuk polisi.

Tak segarang saat di Tol Tomang, pelaku yang diketahui bernama David Yulianto itu ciut setelah ditangkap.

Lantas, apa motif David Yulianto marah-marah aniaya sopir taksi online sampai bawa pistol?

Baca juga: TAK SEGARANG di Jalan, David Yulianto Koboi Jalanan Kini Ditahan, Bocor Asal Senjata Airsoft Gun

David Yulianto si koboi jalanan ditetapkan sebagai tersangka.
David Yulianto si koboi jalanan ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram @terang_media - Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam video yang beredar, terlihat David menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.

David mengaku tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.

"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Diketahui, David Yulianto merupakan karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pelaku beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: SOSOK Viral Koboi Jalanan David Yulianto, Terancam 20 Tahun Penjara, Simak Kronologi Lengkap

Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

Sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan pelapor berinisial H.

Baca juga: Mobil Koboi Arogan yang Todong Pistol ke Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Pelat Dinas Polri Palsu

Aksi koboi jalanan pengemudi mobil berpelat dinas Polri 10011-VII terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (04/05/2023) malam.
Aksi koboi jalanan pengemudi mobil berpelat dinas Polri 10011-VII terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (04/05/2023) malam. (Istimewa via TribunJakarta.com)

"Beliau merupakan korban, yang tentunya menjadi perhatian bersama, menjadi perhatian publik ketika ini ada pemberitaan dari rekan-rekan, termasuk di media sosial," kata Trunoyudo.

"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB," imbuhnya.

Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1X24 jam.

Pelaku ditangkap Pelaku bernam David Yulianto ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat siang.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Motif David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Todong Sopir Taksi, Tak Terima Mobil Diserempet

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
David Yuliantoberita viral hari iniTol tomangtaksi onlinekoboi jalananTrunoyudo Wisnu Andiko
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved