Berita Viral
CIUT David Yulianto 'Koboi' Jalanan setelah Ditangkap, Apa Penyebab Dia Emosi hingga Todong Pistol?
Menciut nyali David Yulianto 'Koboi' jalanan setelah ditangkap polisi, apa sebenarnya motif dia marah-marah kepada sopir taksi online hingga todong pi
Editor: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Menciut nyali David Yulianto 'Koboi' jalanan setelah ditangkap polisi, apa sebenarnya motif dia marah-marah kepada sopir taksi online hingga todong pistol?
Setelah video rekaman pengemudi mobil berpelat dinas polisi aniaya sopir taksi online viral, segera pelaku dibekuk polisi.
Tak segarang saat di Tol Tomang, pelaku yang diketahui bernama David Yulianto itu ciut setelah ditangkap.
Lantas, apa motif David Yulianto marah-marah aniaya sopir taksi online sampai bawa pistol?
Baca juga: TAK SEGARANG di Jalan, David Yulianto Koboi Jalanan Kini Ditahan, Bocor Asal Senjata Airsoft Gun

Dalam video yang beredar, terlihat David menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.
David mengaku tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.
"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Diketahui, David Yulianto merupakan karyawan swasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pelaku beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: SOSOK Viral Koboi Jalanan David Yulianto, Terancam 20 Tahun Penjara, Simak Kronologi Lengkap
Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.
"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.
Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.
Sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan pelapor berinisial H.
Baca juga: Mobil Koboi Arogan yang Todong Pistol ke Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Pelat Dinas Polri Palsu

"Beliau merupakan korban, yang tentunya menjadi perhatian bersama, menjadi perhatian publik ketika ini ada pemberitaan dari rekan-rekan, termasuk di media sosial," kata Trunoyudo.
"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB," imbuhnya.
Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1X24 jam.
Pelaku ditangkap Pelaku bernam David Yulianto ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat siang.
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Motif David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Todong Sopir Taksi, Tak Terima Mobil Diserempet
Sumber: Tribunnews.com
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|
'Ada yang Nemu Tas LV?' Ahmad Sahroni Sibuk Cari Flashdisk Putih Miliknya, Isinya Data Penting |
![]() |
---|
'Habis Ngapain?' Anak Pulang Bawa Jam Tangan Rp11 M Ahmad Sahroni, Ibu Cemas Telepon RW, Kembalikan |
![]() |
---|
Nasib Jam Tangan Rp 11 M Milik Ahmad Sahroni, Sempat Dijarah Bocah, Kini Dikembalikan Lagi |
![]() |
---|