Breaking News:

Selebrita

ALHAMDULILLAH Sujud Syukur, Lina Mukherjee Balik ke Rumah Batal Ditahan, Bagaimana Kelanjutan Kasus?

Seleb TikTok Lina Mukherjee balik ke rumah tidak jadi ditahan atas dugaan penistaan agama, bagaimana kelanjutan kasusnya?

Editor: Gigih Panggayuh
Kolase Kompas.com/Aji YK Putra, Instagram @linamukherjee_
Lina Mukherjee tidak jadi ditahan atas kasus penistaan agama. 

TRIBUNSTYLE.COM - Seleb TikTok Lina Mukherjee balik ke rumah tidak jadi ditahan atas dugaan penistaan agama, bagaimana kelanjutan kasusnya?

Sebelumnya, Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama buntut konten makan babi.

Setelah menjalani proses penyidikan, Lina Mukherjee akhirnya dibolehkan pulang meski statusnya masih tersangka.

Lewat Instagram, Lina mengucap syukur lantaran sudah dibolehkan pulang dari kantor polisi.

Lantas, bagaimana kelanjutan kasus dugaan penistaan agama?

Baca juga: Ditahan Polda Sumsel Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Update IG Story: Saya Aman di Sini

Lina Mukherjee tidak jadi ditahan, sujud syukur sudah bisa pulang, status masih tersangka.
Lina Mukherjee tidak jadi ditahan, sujud syukur sudah bisa pulang, status masih tersangka. (Kolase Tribun Sumsel, Instagram @linamukherjee_)

Perasaan lega dituangkan Lina melalui cuitan Instagram Story-nya, pada Kamis, (4/5/2023).

Lina bersyukur dirinya bisa kembali ke rumah dan melepas rindu dengan peliharaannya.

"Alhamdulillah sujud sukur balik rumah, Alhamdulillah cimot jacky," tulisnya.

Sebelumnya, Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.

Ia pula meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023).

Tampil mengenakan one set hijau dengan rambut terikat, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya tak patut dicontoh usai mengunggah konten makan babi.

"Pertama-tama saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur yang melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh, dan kepada khusunya umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya bisa jadi manusia yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Lina Mukherjee.

Baca juga: FAKTA Mustofa, Pelaku Penembakan Kantor MUI, Punya Sertifikat Keahlian Menembak, Tabungan Fantastis

Lina berharap atas kasus ini bisa menjadi pembelajaan untuk kedepan, dan berhati-hati dalam membuat konten.

"Terima kasih untuk semuanya, mohon maaf sekali karena saya bener-bener merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, semoga media sosial saya bisa digunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat, dan untuk konten kreator kita harus berhati-hati," tandasnya.

Polda Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap seleb Tiktok Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit magh akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).

Agung menjelaskan, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan.

Baca juga: PROFIL & Medsos Lina Mukherjee, Resmi Tersangka Penistaan Agama Imbas Viral Konten Makan Baabi

Lina Mukherjee tidak jadi ditahan Polda Sumsel terkait kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee tidak jadi ditahan Polda Sumsel terkait kasus penistaan agama. (TribunSumsel/Fransiska Kristela dan Kolase Istimewa)

Lebih lanjut, Agung mengatakan, Lina Mukherjee berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

Atas perkara ini, sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dua pasal ITE dan penistaan agama, hukuman 5-6 tahun penjara.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Minta Maaf, Lina Mukherjee Sujud Syukur Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniLina Mukherjeemakan babiPolda Sumselpenistaan agama
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved