Breaking News:

Selebrita

ALASAN Polisi Tak Menahan Lina Mukherjee, Sang Seleb TikTok Ternyata Sempat Dibawa ke UGD: Akut

Lina Mukherjee bisa bernapa lega lantaran tidak jadi ditahan setelah jadi tersangka dugaan penistaan agama. Polisi pertimbangkan masalah kesehatan.

Facebook Tribun Sumsel / Kompas.com/Aji YK Putra
Lina Mukherjee ternyata sempat dilarikan ke UGD 

TRIBUNSTYLE.COM - BATAL DITAHAN! Lina Mukherjee akhirnya bisa bernapas lega lantaran tidak jadi ditahan.

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengakui telah melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh.

Lantas, apa alasan polisi tidak menahan Lina Mukherjee meski sudah berstatus tersangka?

Baca juga: Di Sini Saya Bahagia Lina Mukherjee Tegaskan Diperlakukan Baik oleh Penyidik, Sudah Ikhlas Dibui?

Lina Mukherjee tidak jadi ditahan, sujud syukur sudah bisa pulang, status masih tersangka.
Lina Mukherjee tidak jadi ditahan, sujud syukur sudah bisa pulang, status masih tersangka. (Kolase Tribun Sumsel, Instagram @linamukherjee_)

Lina Mukherjee sujud syukur tak ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Perasaan itu dituangkan Lina melalui cuitan di Instagram Storynya, pada Kamis, (4/5/2023).

Lina bersyukur dirinya bisa kembali ke rumah dan melepas rindu dengan peliharaannya.

"Alhamdulillah sujud sukur balik rumah, Alhamdulillah cimot jacky," tulisnya.

Sebelumnya, Lina Mukherjee ditahan saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.

Ia meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis, (4/5/2023).

Tampil mengenakan one set hijau dengan rambut terikat, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya tak patut dicontoh seusai mengunggah konten makan babi.

"Pertama-tama saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur yang melakukan kesalahan yang tak patut dicontoh, dan kepada khusunya umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya bisa jadi manusia yang lebih baik lagi, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Lina Mukherjee.

Lina berharap atas kasus ini bisa menjadi pembelajaan untuk kedepan, dan berhati-hati dalam membuat konten.

"Terima kasih untuk semuanya, mohon maaf sekali karena saya bener-bener merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, semoga media sosial saya bisa digunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat, dan untuk konten kreator kita harus berhati-hati," tandasnya.

Polda Sumsel menyampaikan, tidak melakukan penahanan terhadap seleb Tiktok Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit magh akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).

Agung menjelaskan, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, Lina Mukherjee berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

Atas perkara ini, sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dua pasal ITE dan penistaan agama, hukuman 5-6 tahun penjara.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

Baca juga: PROFIL & Medsos Lina Mukherjee, Resmi Tersangka Penistaan Agama Imbas Viral Konten Makan Baabi

Lina Mukherjee tidak jadi ditahan atas kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee tidak jadi ditahan atas kasus penistaan agama. (Kolase Kompas.com/Aji YK Putra, Instagram @linamukherjee_)

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Polda Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap seleb Tiktok Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit.

"Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan ada gangguan sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto, Kamis, (4/5/2023).

Agung menjelaskan, kasus tersebut tetap akan diproses dan akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, Lina Mukherjee berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

Atas perkara ini, sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dua pasal ITE dan penistaan agama, hukuman 5-6 tahun penjara.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

Kronologi

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustad di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat atas konten makan kriuk daging babi didahului ucapan Bismillah dan disiarkan melalui akun tiktok milik Lina.

Hal ini berawal dari unggahan konten Lina Mukherjee saat dirinya mengaku penasaran memakan babi, padahal berstatus sebagai seorang Muslim.

Seleb Tiktok mengungkapkan alasannya memakan makanan yang diharamkan dalam Islam itu hanya karena rasa penasarannnya saja.

"Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding ya," kata Lina Mukherjee dalam unggahan di TikTok.

Baca juga: SEGERA Tobat Pelapor Beri Pesan untuk Lina Mukherjee yang Jadi Tersangka, Apresiasi Kinerja Polisi

Lina Mukherjee berurusan dengan polisi imbas dugaan penistaan agama imbas konten makan babi
Lina Mukherjee berurusan dengan polisi imbas dugaan penistaan agama imbas konten makan babi (Kolase Istimewa)

Lebih lanjut, Lina menceritakan bahwa dirinya pernah dua kali menyantap hidangan dari babi secara tidak sadar. Namun, kali ini ia sengaja memakan daging babi.

"Pertama di Srilanka, waktu itu aku nggak sengaja makan. Aku nggak bisa bahasa Inggris, pork (daging babi), gitu kan? Aku pikir 'pork' itu tepuk-tepuk, pok-pok-pok. Terus yang kedua, kemarin ada di tempatnya non (Muslim). Ini yang ketiga," sambungnya.

Untuk itu, Lina Mukherjee pun mencicipi kulit babi yang ada di hadapannya. Ia lalu menjelaskan pengalamannya menyantap kulit babi yang terkenal kriuk tersebut.

"Kriuk babi kayak daging sapi yang dijemur, yang keras, nggak seenak orang cerita di TikTok sih aku ya, kalau aku b (biasa) aja," lanjutnya.

Melihat aksi konten makan babi, tentu tak sedikit pihak yang marah dengan aksi konten tersebut hingga membuat salah satu ustaz melaporkan ke Polda Sumsel.

M. Syarif Hidayat SH mengatakan tindakan Lina Mukherjee influencer dan tiktokers mencampurkan adukan konten sara dan aqidah keimanan.

Hal tersebut dinilai sudah menistakan agama, lantaran perbuatan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan meresahkan.

"Bagaimana mana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktekkan memakan sesuatu yang diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH, pada Kamis (16/3/2023)

M Syarif Hidayat mengatakan bahwa ini telah meresahkan terkhusus bagi umat islam.

"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," ujarnya,

"Pihaknya berharap dengan menyampaikan ke Polda Sumsel, mudah mudahan penyidik timsus melakukan lidik agar memproses dengan hukum yang berlaku," sambungnya.

(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

Diolah dari artikel TribunSumsel.com dengan judul Minta Maaf, Lina Mukherjee Sujud Syukur Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Baca artikel lainnya terkait Lina Mukherjee di sini>>

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Lina Mukherjeebabidugaan penistaan agamaPolda Sumatera Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved