Breaking News:

Berita Viral

Istri Open BO via MiChat, 'Ikal' Laskar Pelangi Bantu Kabur Gondol Uang Klien, Baru Sebulan Nikah

Zulfani Pasha diduga melakukan penipuan bersama istrinya, PA menggunakan aplikasi MiChat. Ia ternyata baru menikahi PA selama sebulan.

Istimewa / satreskrimpolresbeltim
Zulfani Pasha, pemeran ikal dalam film Laskar Pelangi ditangkap polisi karena diduga lakukan penipuan bersama istri pakai aplikasi MiChat 

Dengan menawarkan gadis muda di aplikasi kencan MiChat maupun telepon seluler.

Merespons informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai seorang pelanggan yang ingin menggunakan jasa Y pada Jumat (9/12/2022) lalu.

"Tapi baru direspons pada Sabtu (10/12/2022) itu.

Jadi personel kami sepakat bertemu di salah satu hotel pada Minggu (11/12/2022) pukul 00.30 WITA," jelasnya lagi.

Dijelaskannya, saat itu korban ditawarkan di harga Rp 800 ribu, namun berakhir kesepakatan di angka Rp 400 ribu.

"Saat transaksi F dan R menunggu di luar.

Jadi begitu uang dipegang si perempuan (Y) ini, personel kami langsung membongkar penyamaran dan langsung keluar mengamankan dua mucikari tersebut," bebernya.

Ilustrasi seorang suami jual istrinya lewat aplikasi MiChat.
Ilustrasi seorang suami jual istrinya lewat aplikasi MiChat. (ISTIMEWA)

Usai diamankan, lanjutnya, diketahui Y merupakan istri siri dari F.

Di mana menurut pengakuan para pelaku mereka datang ke Kota Samarinda untuk merayakan malam pergantian tahun baru.

"Tapi karena tidak ada uang, jadi dijuallah (Y), istri sirinya (F) ini," jelas AKP Kadiyo lagi.

Dikemukakannya, para pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi tersebut sejak awal Desember 2022, ketika berada di Samarinda.

"Rencananya habis malam tahun baru mereka balik (Kalsel)," tuturnya.

Saat ini F dan R telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Sementara Y masih dijadikan saksi dan korban.

"Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesi (menjajakan diri), si perempuan bisa dikenakan hukum juga," ucapnya tegas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tapi mengingat R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah (Splitsing) karena harus dipercepat.

Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda," katanya.

(TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)(TribunKalteng.com)

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dan TribunKalteng.com dengan judul Ikal Laskar Pelangi Baru Sebulan Nikah Suruh Istri Open BO MiChat, Zulfani Bulan Madu di Penjara dan Teganya Suami Ini, Nekat Jual Istri Lewat MiChat, Ngaku Butuh Uang untuk Rayakan Malam Tahun Baru

Baca artikel lainnya terkait Zulfani Pasha di sini>>

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Zulfani PashaIkalLaskar PelangiVera Pazilla
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved