Berita Viral
BIADAB! Ibu Jual Anak Umur 3 Demi Narkoba, Korban Dilecehkan Lalu Dibunuh, Tragedi Masa Lalu Terkuak
Seorang bocah perempuan berusia 3 tahun dijual oleh ibunya demi narkoba jenis kokain. Korban juga turut mengalami pelecehan sebelum akhirnya dibunuh.
Editor: Febriana Nur Insani
Seorang kepala dusun di Sumatera Utara ditangkap polisi karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, itu memiliki sabu seberat 24,5 gram.
Kini Pengadilan Negeri Binjai menjatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun kepada kadus tersebut.
Pengadilan Negeri Binjai memvonis Ajon Wilantara, kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023).
Ajon adalah seorang pengedar sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat bulan," bunyi amar putusan majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ajon Wilantara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Ajon Wilantara menguasai sabu seberat 24,8 gram.
Dari tangannya turut disita satu unit HP merk Vivo.

"Barang bukti sabu sebanyak 10 gram disisihkan untuk labfor. Sementara satu honda CRF warna hitam tanpa plat dirampas untuk negara," pungkasnya.
Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU Elly menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan," bunyi amar tuntutan JPU Elly.
Sidang terdakwa Ajon Wilantara sendiri dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar dua kali dalam sepekannya.
Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO) di baraknya, di Dusun II, Desa Tandamhilir I, Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu (25/1/2023).
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|
'Ada yang Nemu Tas LV?' Ahmad Sahroni Sibuk Cari Flashdisk Putih Miliknya, Isinya Data Penting |
![]() |
---|
'Habis Ngapain?' Anak Pulang Bawa Jam Tangan Rp11 M Ahmad Sahroni, Ibu Cemas Telepon RW, Kembalikan |
![]() |
---|