Berita Viral
VIRAL Dokter di Lampung Dianiaya oleh 2 Pasien, Dicekik hingga Dibanting, Pelaku Kini Ditangkap
Aksi dua pasien aniaya dokter di Lampung bikin heboh jagad maya. Mereka mencekik hingga membanting dokter yang sedang bertugas. Pelaku kini ditangkap.
Editor: Putri Asti
Dia terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral, yang merupakan seorang mahasiswa.
Tak hanya itu, beredar kabar AKBP Achiruddin Hasibuan mengancam menggunakan senjata api laras panjang ke Ken Admiral.
Jika benar hal itu terjadi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra SImanjuntak segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca juga: TERULANG! Kasus Mirip Dandy: Anak Petinggi Polda Hajar Mahasiswa, Sudah Tersungkur, Diduduki, Sadis
Dari informasi yang beredar, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga hendak menodongkan senjata api laras panjang ke korban dan kawan-kawannya saat mereka mendatangi rumahnya.
Selain pidana, Kompolnas juga mendesak Polda Sumut tegas menindak eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (26/4/2023).
Dalam hal ini, Kompolnas menyayangkan tindakan yang dilakukan anak AKBP Chairuddin, Aditsyah.
Belum lagi, penganiayaan itu disaksikan ayahnya, tanpa dilerai ataupun dihentikan oleh AKBP Achiruddin.
Kompolnas meminta agar Polda Sumut menyelidiki kasus penganiayaan dan dugaan pengancaman memakai senjata api laras panjang yang terjadi.
Kemudian, Polisi juga diminta transparan kenapa kasus yang sudah terjadi di bulan Desember tahun 2022 lalu baru di usut sekarang.
"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik."
AKBP Achiruddin ternyata telah diperiksa pada bulan Februari 2023 lalu terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Dudung selaku Kabid Propam Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa.
Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.
Sumber: Tribunnews.com
| Minta Ampun di Hadapan Polisi, Kehadiran Mery Ana dalam Kasus Penculikan Balita Makassar |
|
|---|
| Profil Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Tetangga Ungkap Profesi Orangtua dan Karakter |
|
|---|
| Senjata di SMAN 72 Bertuliskan Nama Pelaku Teror Eropa: Luca Traini Jadi Sorotan |
|
|---|
| Terungkap! Pekerjaan dan Modus Mery Ana & Ade Friyanto dalam Kasus Penculikan Anak Makassar |
|
|---|
| Dendam Lama? Saksi Ungkap Perilaku Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sebelum Aksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/seorang-dokter-di-lampung-barat-dianiaya-oleh-dua-orang-pasien.jpg)