Breaking News:

Selebrita

Pertemuan Once Mekel dan Ahmad Dhani Sempat Diwarnai Debat soal Pasal Royalti Musik, Berakhir Damai?

Once Mekel akhirnya bertemu dengan Ahmad Dhani, sempat diwarnai perdebatan soal pasal royalti musik.

Tayang:
Editor: Gigih Panggayuh
Kompas.com/Vincentius Mario
Once Mekel dan Ahmad Dhani akhirnya bertemu, momen pertemuan diwarnai debat soal pasal yang mengatur royalti. 
- Transpose +

TRIBUNSTYLE.COM - Once Mekel akhirnya bertemu dengan Ahmad Dhani, sempat diwarnai perdebatan soal pasal royalti musik.

Setelah berseteru dan memanas, Once Mekel dan Ahmad Dhani akhirnya bertemu untuk pertama kali.

Bertemu sekaligus membahas soal aturan resmi royalti musik, keduanya sempat berdebat sengit.

Seperti apa perdebatan Ahmad Dhani dan Once Mekel saat bertemu?

Pertemuan Ahmad Dhani dan Once Mekel berlangsung di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Akhirnya Bertemu Ahmad Dhani, Once Mekel Sepakat soal Royalti, Nggak akan Bawain Lagu Dewa Lagi

Perseteruan usai, Once sebut tak akan bawakan lagu-lagu Dewa 19.
Perseteruan usai, Once sebut tak akan bawakan lagu-lagu Dewa 19. (Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)

Dalam pertemuannya ini, Ahmad Dhani dan Once sempat berdebat mengenai isi diskusi mereka dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Mereka berdiskusi membahas tentang Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.

Menurut Once, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah Pasal yang sifatnya khusus.

"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah Pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," kata Once di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Dhani pun menyela perkataan Once. Mantan suami Maia Estianty itu berujar bahwa menteri Yasonna menyebut Pasal 23 memang bermasalah dan akan dicari jalan keluar.

"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pasal 23 itu pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, pak Menteri sepakat," ucap Dhani.

Namun, Once tetap pada pendiriannya. Ia berpendapat pada aturan hukum di mana pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.

"Pak Menteri tahu tentang Pasal ini. Ini ada di hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum," ungkap Once.

Baca juga: Tiarani Savitri Jadi Creative Director di Konser Dewa 19, Putri Sambung Ahmad Dhani Dibayar Berapa?

"Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," lanjutnya.

Dhani pun langsung menyela perkataan Once.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
berita viral hari iniAhmad DhaniOnce MekelroyaltiDewa 19
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved