Breaking News:

Berita Viral

Kisah Sedih ODGJ Karawang, Dirudapaksa Oknum Satgas Dinsos, Pelaku Nafsu Lihat Korban Pakai Daster

Bukannya beri perlindungan, oknum Satgas PKMS Dinsos Karawang justru merudapaksa ODGJ sebanyak 2 kali. Kini ditangkap dan terancam 12 tahun penjara.

Kolase Tribun Style/handover
Oknum Satgas PKMS Dinsos Karawang rudapaksa ODGJ sebanyak 2 kali. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nasib malang dialami oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dia dirudapaksa oknum Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang.

Kasus rudapaksa terhadap wanita ODGJ dan dilakukan oleh oknum petugas PMKS Dinas Sosial Karawang ini sangat disayangkan oleh semua pihak.

Managing Partner Arsyakaila Law Firm, Wawan Wartawan mangatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.

Baca juga: GEGER, Pria ODGJ Keliling Komplek Sambil Bawa Senjata Parang, Warga Resah, Ada Korban Jiwa?

ilustrasi ODGJ dirudapaksa oleh
ilustrasi ODGJ dirudapaksa oleh oknum Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang. (eva.vn)

"Ini sangat biadab dan mencoreng nama lembaga khususnya Dinas Sosial Karawang.

Kami secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban agar mendapat keadilan dalam proses penegakan hukum yang nanti akan dilakukan," kata Wawan Wartawan, pada Kamis (13/4/2023).

Wawan Wartawan yang juga salah satu komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, meminta pihak kepolisian dan Pemkab Karawang segera merespon peristiwa ini.

Pihaknya akan segera temui keluarga korban untuk segera memberikan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban dan dipastikan akan memberikan pendampingan secara gratis.

"Enggak usah khawatir, kami akan kawal sampai selesai.

Jangan berpikiran terkait uang, seperti yang ramai dalam pemberitaan, mereka belum membuat laporan polisi karena tidak memiliki biaya untuk proses laporan," beber dia.

Sementara itu, Oknum Satgas PMKS Dinas Sosial atau Dinsos Karawang terancam hukuman 12 tahun penjara gara-gara merudapaksa seorang wanita ODGJ.

Perbuatan oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang ini dipergoki oleh seorang saksi yang dengar teriakan korban wanita ODGJ.

Kini oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang berurusan dengn polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Polres Karawang menangkap oknum anggota satuan tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang.

HR (40) ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa yang menimpa seorang wanita ODGJ berinisial HNA (24).

Aksi dilakukan di Kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang pada Selasa (28/3/2023) malam.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku inisial HR (40) kita tangkap kemarin (12/4/2023) malam.

"Tersangka dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Wajib Dilaporkan ODGJ di Cibeureum Bikin Geger, Bawa Tas Galon Berisi Uang Ratusan Ribu Rupiah

Ilustrasi ODGJ dirudapaksa oleh
Ilustrasi ODGJ dirudapaksa oleh oknum Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Ia menjelaskan, kronologis bermula saat korban dengan inisial HNA berasal dari Bandung usia 24 tahun berada di sekitar lokasi Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.

Korban sedang mondar-mandir untuk mencari suaminya.

Ketika ditanya oleh warga rupaya jawabannya tidak fokus.

Kemudian akhirnya dihubungi satgas dari Dinas Sosial untuk diamankan di kantor.

"Setelah itu pihak piket yang menerima akhirnya menghubungi pelaku yang merupakan bagian dari satgas PMKS," beber dia.

Lalu, pelaku yang menangani korban ini pada tengah malam meminta korban untuk membersihkan diri.

Ia diminta ganti pakaian daster untuk istirahat malam.

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan disetubuhi oleh pelaku.

"Petugas juga sempat hubungi Dinsos Bandung dijemput.

Besoknya dijemput, di sana korban sampaikan bahwa disetubuhi pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Ada Suara Berisik di Dapur, Istri Syok Ternyata Suami Setubuhi Wanita ODGJ, Langsung Lapor Polisi

Ilustrasi ODGJ dirudapaksa.
Ilustrasi ODGJ dirudapaksa. (Indianexpress)

Kronologi

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, awalnya korban berinsial HNA (24) warga asal Bandung ditemukan terlantar di wilayah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.

Saat ditanya warga, jawaban korban melantur dan mengaku sedang mencari suaminya.

Hingga oleh warga menghubungi petugas Dinas Sosial.

"Akhirnya dibawa ke kantor Dinsos Karawang pada malam hari untuk dilakukan penanganan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).

Ia melanjutkan, petugas lapangan menghubungi pelaku untuk menyerahkan korban ditampung di rumah singgah sementara.

Pelaku merupakan petugas satgas PMKM akhirnya datang ke kantor.

Saat datang ke kantor, pelaku meminta korban untuk membersihkan diri mengganti pakaian.

"Tengah malam pelaku minta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam," ucapnya.

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku.

Namun, pelaku membantahnya.

"Awalnya pelaku bantah, hingga akhirnya petugas hubungi Dinsos Bandung untuk dipulangkan ke Bandung," terangnya.

Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaikan lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.

Baca juga: BEJAT! Mau Tarawih, 5 Orang Pria Rudapaksa Siswi Kelas 2 SMP, 1 Masih di Bawah Umur, 4 Pria Beristri

Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.

Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur.

Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.

"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan.

Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.

Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(*)

(TribunBekasi/Azzam, TribunMedan)

Artikel ini diolah Tribunbekasi.com dan TribunMedan dengan judul ODGJ Dirudapaksa Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang, Wawan Kawal Kasusnya dan Wanita ODGJ Dirudapaksa, Sempat Ada Teriakan, Terbongkar Pelaku Biadab Oknum Dinsos

Tags:
ODGJKarawangSatgasPMKS Dinas Sosialdaster
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved