Berita Viral
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Putri Sulung Kuak Chat Lama, Kebiasaan Ini Kini Sirna: Setiap Sabtu
Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo terlihat mengenang kembali masa-masa indah sebelum ayahnya dipenjara. Terkuak isi chat antara ayah dan anak
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo terlihat mengenang kembali masa-masa indah sebelum ayahnya dipenjara imbas lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia bahkan turut bongkar chat sang ayah, seperti apa isinya?
Hasil banding Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati selesai dilaksanakan.
Baca juga: Dikucilkan? Putri Ferdy Sambo Ungkap Perlakuan Teman Seusai Kasus Brigadir J: Mereka Kenal Papa Mama

Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati setelah banding yang ia ajukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
Itu artinya, Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Di samping itu, putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica tampak membagikan momen pentingnya bersama sang ayah.
Momen itu yakni merupakan chat WhatsApp dirinya bersama sang ayah, dan juga ibunya, Putri Candrawathi.
Kemudian ada juga foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama mengenakan baju hitam.
Sebelum sidang, Trisha juga tampak memposting potongan ayat di Alkitab.
Pada Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding seusai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.
Baca juga: PILU Dibui, Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Cuma Kirim Surat di Ultah ke-2 Putranya: Andalkan Tuhan
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Sumber: Tribun Bogor
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|