Breaking News:

Berita Viral

AKHIR Drama Pembunuhan Brigadis J, Sidang Putusan Ferdy Sambo Cs Vonis Penjara Akankah Lebih Berat?

Sidang putusan atas banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal digelar pada Rabu (12/4/2023). Akankah lebih berat?

TribunStyle kolase/YouTube KompasTV
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal jalani sidang putusan atas bandingnya pada Rabu 12 April 2023. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sidang putusan atas banding dari Ferdy Sambo digelar pada Rabu (12/4/2023).

Selain Ferdy Sambo, persidangan turut memutuskan banding yang diajukan oleh Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sidang putusan kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menariknya, persidangan ini digelar secara terbuka untuk umum.

Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dan dapat disiarkan di media massa.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Kolase TribunStyle/YouTube Polri TV)

"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.

Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.

Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

Baca juga: Dikucilkan? Putri Ferdy Sambo Ungkap Perlakuan Teman Seusai Kasus Brigadir J: Mereka Kenal Papa Mama

"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.

Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi yang akan mengetahui nasibnya dalam putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiKuat MarufBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved