Berita Viral
TANGIS Sang Ayah Pikirkan Masa Depan David Ozora, Sel Otak Rusak Saraf Putus, Tak Bisa Lagi Sekolah
Biaya pengobatan David Ozora capai milyaran rupiah, sayangnya tak ada andil sepeserpun dari keluarga pelaku termasuk dari Rafael Alun.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Lebih dari satu bulan David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy dirawat di rumah sakit.
David Ozora kini sedang dalam masa penyembuhan setelah siuman dari koma lamanya.
Kondisi remaja 17 tahun juga sudah menunjukkan kemajuan.
Dari sekian lamanya dirawat di rumah sakit, kira-kira berapa biaya yang dihabiskan Jonathan Latumahina demi anaknya?
Dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan AG (15) terhadap David (17), Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal membeberkan soal biaya pengobatan korban.

Ternyata biaya pengobatan David, putra petinggi GP Ansor, hingga saat ini mencapai miliaran rupiah.
Hingga hari ke-50 pasca penganiayaan, biaya pengobatan David mencapai Rp 1,2 miliar.
Biaya pengobatan David tersebut hingga kini masih ditanggung sepenuhnya oleh keluarga korban.
Baca juga: Pengakuan AGH, Dipaksa David Ozora Berhubungan Fisik, Hakim Tak Percaya : Anak Ini Tidak Trauma
Sementara itu, para pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20) yang diketahui adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan sama sekali untuk korban.
“Saat ini biaya rumah sakit sudah menyentuh Rp 1,2 miliar dan tidak ada bantuan dari Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG," ujar Hakim Sri dalam sidang vonis AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Terkait hal itu, kuasa hukum D bernama Mellisa Anggraini menjelaskan pihaknya bakal mengajukan restitusi atau pengajuan ganti rugi kepada para pelaku.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkalkulasi hitungan biayanya.
"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK sehingga keadilan yang diperoleh D sempurna," ujar Mellisa dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, ayah David, Jonathan Latumahina, buka-bukaan soal kondisi anaknya.
Baca juga: KONTRAS Pengakuan AGH Dipaksa Berhubungan Badan dengan David Ozora, Fakta Persidangan Ungkap Ini
Ia menyebut David divonis mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2.
Diketahui, DAI adalah salah satu jenis cedera otak karena miliaran sel saraf mengalami kerusakan.
“D mengalami trauma keras yang menyebabkan otaknya berputar dan sarafnya putus semua. Dia bahkan koma total selama delapan hari usai peristiwa penganiayaan,” ujar Jonathan, Senin (3/4/2023), di hadapan awak media.
Jonathan melanjutkan, anaknya tidak bisa sekolah lagi dan beraktivitas seperti sedia kala akibat cedera otak parah yang dia alami.
"Jadi, memang benar, dia (D) tidak bisa sekolah lagi sampai batas waktu yang belum kami ketahui," ujar Jonathan sembari menahan tangis.
AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
AGH (15) resmi divonis 3 tahun 6 bulan atau tiga setengah tahun.
AGH harus siap mendekam di penjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Hal ini tentu menuai komentar banyak pihak.
Salah satunya menurut pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.
Menurut Dian, vonis yang dijatuhkan terhadap AG dinilai sudah tepat.
Baca juga: One Down Two More To Go, Reaksi Jonathan Latumahina Usai AGH Divonis 3,5 Tahun, Ayah David Puas?

Pandangan tersebut disampaikan Esti dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/4/2023).
"Menurut saya cukup, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada."
"Dari segi teoritis atau dari segi penerapan hukum ya sudah sesuai, tidak ada pelanggaran," kata Esti.
Esti menuturkan, keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Di mana hukuman AG dikurangi setengah dari ancaman maksimal sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hukuman mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu juga dikurangi sepertiga dari ancaman hukum maksimal sebagai pihak pembantu kejahatan.
"Kalau kita lihat dalam SPPA sendiri ini setengah dari ancaman hukum maksimal," ujar Esti.
Menurut Esti apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah bijak, terlebih tak ada gap yang cukup besar antara vonis dengan tuntutan.
Hakim memvonis AG lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun.
"Hakim dengan berbagai pertimbangannya dijatuhkan tidak sama persis dengan tuntutan penuntut umum tapi diturunkan walaupun cuma enam bulan," kata Esti.
"Menurut saya itu sudah bijak dan tidak ada disparitas atau perbedaan dari apa yang ditentukan undang-undang, yang dituntut jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Meski demikian ia tidak menampik dari segi keadilan bagi korban vonis ini pasti bersinggungan.
Terlebih apa yang dilakukan AG menimbulkan banyak kerugian, termasuk membuat gaduh banyak pihak.
"Tapi kalau dari segi keadilan tidak bisa menggantikan," ujarnya.
Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan terhadap AG.
AG terbukti secara sah menurut hukum turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahan dan enam bulan di LPKA," kata Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Hakim membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar putusan.
Adapun, hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) menyebabkan luka berat terhadap David Ozora hingga saat ini.
"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.
Kemudian untuk hal yang meringankan AG, adalah kondisi orang tua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.
Selain itu, ada penyesalan dari mantan kekasih Mario Dandy atas peristiwa tersebut. Serta usia AGH yang masih belia.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," kata Hakim. (*/Tribunnews.com/Milani Resti)
Diolah dari TribunSolo.com judul Ternyata Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 Miliar, Rafael Alun Sama Sekali Belum Membantu dan Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David Sudah Tepat, Ini Alasannya
Sumber: Tribun Solo
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|
Cerita YouTuber Alami Koma Usai Melahirkan di Rumah, Suami Panik Lihat Istrinya Kejang: Mengerikan |
![]() |
---|