Berita Viral
RESPONS Menkeu Sri Mulyani soal Keluhan Soimah, Beri Penjelasan 3 Hal Ini: Semoga Beri Titik Terang
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menanggapi soal keluhan Soimah yang rumahnya pernah didatangi petugas pajak. Beri 3 poin penting.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Keluhan Soimah mengenai petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Yogyakarta akhirnya ditanggapi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Melalui Instagramnya, Sri Mulyani membeberkan penjelasan dalam 3 hal penting.
Melalui akun Instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tiga poin mengenai kasus yang dialami seniman Soimah yang didatangi petugas pajak di kediaman Soimah di Yogyakarta di tahun 2015 silam.
Baca juga: Seolah Aku Ini Koruptor Soimah Ungkap Kelakuan Tak Menyenangkan Petugas Pajak, Bawa Debt Collector
Mengutip Instagram pribadinya, Sri Mulyani meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penelitian masalah yang dialami Soimah.
"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan "aparat pajak". Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Sri Mulyani, dikutip Senin (10/4/2023).
"Berikut penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari rekan-rekan @ditjenpajakri. Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat," tulisnya.
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," sambung dia.
Pertama, pihak DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan hingga memiliki pengalaman tidak mengenakan terhadap pegawai Ditjen Pajak.
Terkait kejadian di 2015 tersebut Sri Mulyani mengatakan terjadi kesalahpahaman antara Soimah dan pegawai Ditjen Pajak.
Pegawai yang mendatangi kediaman Soimah adalah instansi dewan kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.
Baca juga: Profil dan Medsos Soimah, Penyanyi yang Curhat Didatangi & Diperlakukan Petugas Pajak Bak Koruptor
"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," kata pihak Ditjen Pajak dalam video yang diunggah Sri Mulyani.
Kedua, terkait debt collector yang mendatangi rumah Soimah. Pihak Ditjen Pajak menjelaskan bahwa kantor pajak menurut undang-undang sudah punya debt colector sendiri yaitu jurusita pajak negara atau (JSPN).
"Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena," ujarnya.
Ketiga, terkait pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Dikatakan Ditjen pajak, petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melaporkan SPT hingga menawarkan bantuan jika terdapat kendala. Sebab, batas akhir pelaporan SPT adalah akhir Maret.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/sri-mulyani-tanggapi-keluhan-soimah-soal-petugas-pajak.jpg)