Breaking News:

Selebrita

Soimah Ngaku Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector, Ditjen Pajak Membantah: Tidak Ada

Direktorat Jenderal Pajak membantah pernyataan Soimah yang mengaku ada oknum pegawai pajak bawa debt collector saat mendatangi rumah keluarganya.

Instagram/showimah
Cerita Soimah soal didatangi petugas pajak membawa debt collector dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

TRIBUNSTYLE.COM - Artis Soimah Pancawati mengegerkan publik usai membagikan cerita saat dirinya berurusan dengan para oknum petugas pajak. 

Sinden asal Pati itu mengaku dirinya diperlakukan seakan seperti koruptor.

Bahkan, Soimah mengaku kejadian tak menyenangkan itu ia alami bukan hanya satu kali.

Mengenai hal itu, Direktorat Jenderal Pajak membantah pernyataan Soimah yang menyebut ada oknum pegawai pajak membawa debt collector saat mendatangi rumah keluarganya.

Baca juga: Seolah Aku Ini Koruptor Soimah Ungkap Kelakuan Tak Menyenangkan Petugas Pajak, Bawa Debt Collector

Soimah ungkap tarif sekali manggung, hingga bisa membuat rumah dengan konsep tradisional
Soimah mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari petugas pajak. (Instagram @showimah)

Lewat unggahan di akun Twitter @DitjenPajakRi, Ditjen Pajak RI menyampaikan bantahan.

Pihaknya menegaskan jika tidak ada oknum debt collector yang mendatangi wajib pajak.

"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi. Jumat (7/4/2023).

DJP mengklaim surat wajib pajak resmi dikirim dari kantor melalui penelitian dari data.

"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.

Lebih lanjut, Ditjen Pajak menjelaskan prosedur yang biasa dilakukan saat mengunjungi wajib pajak untuk melakukan penagihan.

"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan," tulis akun tersebut.

"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," sambungnya.

Penagihan juga dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan dan berdasarkan ketentuan undang-undang.

"DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak," tulis mereka.

"Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Baca juga: Sekali Manggung Dibayar Ratusan Juta, Intip Potret Rumah Soimah di Jogja, Gaya Etnik Penuh Koleksi

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Soimahdebt collectorDitjen PajakpegawaiDirektorat Jenderal Pajak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved