Ramadhan 2023
Bagaimana Jika Suami Melihat Kemaluan Istri saat Berpuasa Ramadhan? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Apa hukumnya jika suami melihat kemaluan istri saat sedang puasa Ramadhan? Simak penjelasan dari Buya Yahya.
Editor: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Apa hukumnya jika suami melihat kemaluan istri saat sedang puasa Ramadhan? Simak penjelasan dari Buya Yahya.
Pada bulan Ramadhan, puasa adalah kewajiban umat muslim.
Tidak hanya menjaga rasa lapar dan dahaga, puasa juga menahan hawa nafsu, termasuk birahi.
Sering terdengar di masyarakat bahwa melihat alat intim lawan jenis merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.
Namun, apakah benar demikian? Bagaimana dengan pasangan suami istri?
Lantas, bagaimana jika suami melihat kemaluan itri saat sedang berpuasa?
Baca juga: Belum Sempat Mandi Wajib tapi Sudah Imsak, Bolehkan Lanjut Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat ber puasa.
Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.
"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.
Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.
"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com (grup TribunStyle.com) dari laman buyayahya.org.
"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.
Baca juga: HATI-Hati Sikat Gigi saat Puasa, UAS Beberkan Hukum Menggosok Gigi pada Bulan Ramadhan
Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"
"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.
Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.
Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.
Baca juga: MENANGIS Apa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Hukumnya & Hal yang Membatalkan

Hukum Pasutri Bersetubuh di Siang Hari saat Ramadhan
Bersetubuh atau berhubungan intim merupakan kebutuhan biologis pasangan suami istri atau pasutri.
Namun, hal ini tidak boleh dilakukan di siang hari Ramadhan.
Selain dapat membatalkan puasa, bersetubuh di siang hari Ramadhan juga termasuk dosa besar bagi yang melakukannya.
Dikutip dari laman Buya Yahya, pendakwah asal Cirebon itu menjelaskan soal hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan.
Kata Buya, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.
"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata buya dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya.
Karena dosa besar, seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.
Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.
Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.
Lanjut Buya, sedangkan bagi suami mendapat hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak.
Jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).
Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.
Suami istri haruslah mentaati rambu-rambu dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat, salah satunya adalah tidak bersetubuh di siang hari Ramadhan.
"Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Diolah dari artikel SerambiNews.com dengan judul Haram Hukumnya Suami Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Jika Terjadi Hal Ini Kata Buya Yahya
Sumber: Serambi Indonesia
Anak Dapat THR Lebaran, Orang Tua Tak Boleh Ambil Begitu Saja, Kecuali dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
Adakah Amalan Sholat Lailatul Qadar? Buya Yahya: 'Perbanyaklah Anda Salat di Malam-Malam Ramadhan' |
![]() |
---|
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah via Transfer Bank Virtual Tanpa Bertemu Amil? Simak Pendapat Ulama |
![]() |
---|
Apakah Wanita Haid Tetap Bisa Mendapatkan Lailatul Qadar? Buya Yahya: 'Bukan Orang Suci Saja' |
![]() |
---|
Bolehkah Menikah pada Bulan Ramadhan? Bagaimana Hukumnya? Ternyata Begini yang Dianjurkan |
![]() |
---|