Breaking News:

SEGERA Daftar! Akpol 2023, Ini Syarat Umum & Khusus Lengkap, Bisa Online di penerimaan.polri.go.id

Simak syarat umum dan khusus lengkap pendaftaran Akpol atau Akademi Kepolisian 2023, atau bisa online di penermiaan.polri.go.id.

Editor: Dhimas Yanuar
akpol.ac.id
Simak syarat umum dan khusus lengkap pendaftaran Akpol atau Akademi Kepolisian 2023. 

d) tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:

e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

g) pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).

Pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai berikut:

b) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

d) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

Penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
Penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0”.

25. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.

Adapun cara daftar Akpol 2023 secara online di penerimaan.polri.go.id, langkah-langkahnya sebagai berikut.

Cara Daftar Akpol 2023 secara Online

1. Buka website penerimaan anggota Polri: penerimaan.polri.go.id, atau klik di sini.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna Akpol pada halaman utama, lalu klik " Daftar"

3. Isi form registrasi pendaftaran online berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

6.Login ke penerimaan.polri.go.id menggunakan username dan password.

Tombol login terletak dibagian atas sebelah kanan

7. Lengkapi biodata pendaftaran anda. Ikuti proses pendaftaran hingga selesai.

8. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.

9. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Sebelum anda melakukan pendaftaran online pastikan peserta melengkapi berkas persyaratan pada link dowload berkas di sini.

Ujian atau pemeriksaan penerimaan Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda.

Serta di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah.

(*)

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Daftar Akpol 2023, Simak Tata Cara Pendaftarannya di penerimaan.polri.go.id

Halaman 4 dari 4
Tags:
Akpolpenerimaan.polri.go.idpolisiAkademi Kepolisian
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved