Berita Viral
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus David Ozora, Ini Pemberat Keadilan Pacar Mario Dandy
Update terbaru sidang AGH di pengadilan kasus penganiayaan David Ozora, terjerat 4 tahun penjara, bagaimana respons keluarga David?
Editor: Dhimas Yanuar
Unsur-unsur itu di antaranya: penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
CCTV Akan Jadi Pembelaan untuk AG
Menyikapi tuntutan 4 tahun penjara, pihak AG akan akan membacakan pleidoi dalam sidang yang digelar, Kamis (5/4/2023) besok.
Dalam pleidoinya nanti, kubu AG akan mengungkit barang bukti CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David Ozora (17).
Menurut penasihat hukum AG, ada beberapa fakta dari CCTV itu yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
"Itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
CCTV itu pun disebut Mangatta sudah berkali-kali ditampilkan di dalam persidangan.
Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)
Karena itu, pihaknya akan menjadikan fakta-fakta CCTV sebagai poin pembelaan.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV ke bu hakim," katanya.
Selain CCTV, kubu AG juga menyoroti tak dipertimbangkannya kesaksian beberapa ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Utamanya, ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak AG.
"Tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, dan psikolog forensik," ujar Mangatta.
Respons Keluarga David Ozora
Menyikapi tuntutan terhadap AG, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi jakasa penuntut umum.