Breaking News:

Berita Viral

Pengobatan Tradisional Ida Dayak Viral, Banyak Peminat, Bagaimana Reaksi Kemenkes? Ingatkan Soal Ini

Kementerian Kesehatan tanggapi hebohnya pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak. Kemenkes tak melarang namun ingatkan perlunya bukti empiris.

Dok. Humas Kemenkes / YouTube Petualang Ibu Dayak
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi tanggapi kehebohan pengobatan Ida Dayak 

TRIBUNSTYLE.COM - Pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak memang menyita perhatian publik sejak beberapa waktu terakhir.

Ia disebut-sebut mampu menyembuhkan berbagai kondisi mulai dari patah tulang hingga stroke hanya dengan mengoleskan Minyak Bintang.

Menanggapi hebohnya pengobatan Ida Dayak, Kementerian Kesehatan buka suara. Tak melarang?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak melarang praktik pengobatan yang bersifat non-medis tersebut.

Baca juga: SIAPA Ida Dayak? Wanita Sakti Buka Pengobatan Gratis, Baca Kalimat Ini sebelum Mulai Ritual

Pengobatan tradisional Ida Dayak
Pengobatan tradisional Ida Dayak (YouTube/Petualang Ibu Dayak)

"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional," kata dia melalui pesan singkat Rabu (5/4/2023).

Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.

"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.

Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.

Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.

Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.

"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.

Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).

Berikut rujukan regulasinyaa :

1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniIda DayakPengobatanKementerian KesehatanKemenkesSiti Nadia Tarmizi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved