Breaking News:

Prahara Venna Melinda dan Ferry Irawan

Digelar Maraton, Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dipercepat, Ini Alasannya

Sidang kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan dilakukan maraton, ini alasannya.

(Kolase Tribunnews YouTube Trans TV Official, Facebook TribunJatim.com)
Sidang kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan dilakukan maraton. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap Venna Melinda dipercepat.

Dalam hal ini, pihak majelis meminta untuk sidang kasus KDRT Ferry Irawan ini dipercepat.

Sidang yang akan dijalani oleh terdakwa Ferry Irawan rencananya akan dilakukan secara maraton.

Pihak majelis tidak ingin sidang dalam kasus ini berlangsung lama hingga berhari-hari.

Pihak majelis sendiri memiliki alasan khusus mengapa meminta untuk mempercepat berjalannya sidang.

Hal itu dilakukan agar Ferry Irawan selaku terdakwa mendapat kepastian hukum.

Ferry Irawan akan bisa segera mendapatkan statusnya secara lebih jelas, bersalah atau tidak.

Jadwal sidang sudah ditetapkan tiga kali dalam seminggu, yakni hari Senin (3/4), Rabu (6/4) dan Kamis (6/4/2023).

Rencananya, majelis akan mengadakan sidang secara maraton dalam seminggu.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (3/4/2023),  Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Boedi Haryantho SH mengatakan bahwa sidang akan digelar tiga kali seminggu.

Baca juga: KECEWA dengan Sikap Venna Melinda, Ferry Irawan Ungkap Hati Nurani Istri Sudah Mati: Innalilahi

Sidang kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan dilakukan maraton.
Sidang kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan dilakukan maraton. ((Kolase tangkapan layar YouTube Intens Investigasi dan tangkapan layar Facebook TribunJatim.com))

Untuk sidang minggu depan, Boedi Haryantho akan mengadakan sidang pada hari Senin, Rabu, dan Kamis.

"Majelis berencana mengadakan sidang maraton tiga kali mulai minggu depan hari Senin, Rabu dan Kamis," jelas Boedi Haryantho SH.

"Mejelis berfikir untuk mempercepat proses persidangan agar terdakwa segera mungkin mendapatkan kepastian dengan putusan bersalah atau tidak." ujar Boedi.

"Sehingga terdakwa tidak berlama-lama dalam status tahanannya," jelasnya.

Sementara itu, Boedi juga telah memberikan sejumlah permintaan pada Tim Jaksa Penuntut Umu  (JPU).

Boedi telah meminta tim JPU untuk menghadirkan saksi -saksi di persidangan.

Baca juga: Kita Berhak Melawan Ferry Irawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Lawyer Protes Singgung Kondisi Venna

Sidang kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan dilakukan maraton.
Sidang kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan dilakukan maraton. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Hal ini juga terkait dengan permohonan penangguhan penahanan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum.

Majelis juga menyampaikan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi minimal dua orang saksi.

Selain itu, majelis juga meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi maksimal 5 orang saksi dalam setiap kali sidang.

Dalam sidang tersebut, ada sekitar 10 orang saksi dari jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan di persidangan.

Pada kesempatan itu majelis hakim juga menyampaikan terdakwa Ferry Irawan tetap dalam tahanan di Lapas Kelas II A Kediri karena permohonan penangguhan penahanan ditolak.

Baca juga: NGAMUK pada Hotman Paris, Nikita Mirzani Buru Keberadaan Pengacara Venna Melinda: Gue Bikin Malu Lo

Ferry Irawan buka suara terkait KDRT yang dialami Venna Melinda
Ferry Irawan buka suara terkait KDRT yang dialami Venna Melinda (YouTube Intens Investigasi)

Kepada penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan keluasan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Yuni Priyono SH, jaksa penuntut umum menyampaikan akan menghadirkan dua orang saksi yakni Venna Melinda selaku korban KDRT dan saudaranya.

"Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang jauh domisilinya di Jakarta yakni korban Venna Melinda dan Reza Mahendra," jelasnya.

Terdakwa Ferry Irawan saat hadir dalam persidangan perkara KDRT yang membelitnya tampil lebih tenang dan lebih percaya diri.

Terdakwa selalu memakai kopiah haji warna putih dan kemeja putih dengan celana jeans.

Sesuai standar operasional prosedur, Ferry Irawan juga selalu diborgol tangannya.

Diketahui, Ferry Irawan didakwa jaksa dengan ancaman selama 15 tahun penjara. Tim kuasa hukum menuding dakwaan tersebut rancu dan singgung kondisi Venna Melinda.

Ferry Irawan baru saja menjalani sidang perdana kasus dugaan KDRT yang dilakukan terhadap Venna Melinda pada Senin (27/3/2023).

Ferry Irawan perdana jalani sidang kasus KDRT yang dialami Venna Melinda
Ferry Irawan perdana jalani sidang kasus KDRT yang dialami Venna Melinda (YouTube Intens Investigasi)

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur tersebut beragendakan dakwaan sehingga tidak dihadiri langsung oleh pihak Venna Melinda.

Dalam sidang tersebut, Ferry membantah melakukan KDRT terhadap istrinya.

Hasil dari persidangan tersebut menghasilkan putusan dakwaan jaksa terhadap Ferry dimana dirinya didakwa dengan ancaman selama 15 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Ferry menuding dakwaan yang diberikan pada kliennya rancu dan terkesan dipaksakan.

"Dakwaan itu memang agak rancu," ungkap Mikel Pardede, dilansir Tribunstyle.com dari YouTube Cumicumu pada Kamis 30 MAret 2023.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap hal yang mencengangkan.

Venna Melinda diketahui berdarah setelah jadi korban KDRT Ferry Irawan
Venna Melinda diketahui berdarah setelah jadi korban KDRT Ferry Irawan (via KOMPAS.tv)

Venna Melinda disebut sama sekali tidak mengalami patah tulang.

Di situ dikatakan kalau dari hasil visum, dikatakan tidak ada patah tulang," katanya lagi.

"Dan dimana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu adalah menurut kami salah.

Karena pasal tersebut adalah pasal yang dimana korban tidak bisa melakukan aktifitas.

Tapi 3 hari setelah di rawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktifitas," tambah Mikel Pardede.

Meski begitu, pihak Ferry Irawan berusaha tetap menghormati hukum yang telah berlaku.

Hanya saja Mikel Pardede akan tetap memperjuangkan kebenaran dari kasus yang menjerat Ferry Irawan ini.

"Biarlah ini berjalan, kita punya hak untuk menjawab, melawan! Jangan ada intervensi dari siapapun juga," tukas Mikel Pardede.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait Prahara Venna Melinda dan Ferry Irawan >>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KDRTFerry IrawanVenna Melindaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved