Berita Viral
Dikejar-kejar KPK hingga Uang Ludes, Rafael Alun Membela Diri: Saya Tidak Korupsi atau Gratifikasi
Hingga sekarang masih dikejar KPK soal kekayaannya, Rafael Alun Trisambodo kini membela diri dan memberikan komentarnya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib Rafael Alun Trisambodo dikejar oleh KPK hingga kini.
Tentu banyak yang menyoroti Rafael Alun Trisambodo karena kekayaannya yang begitu besar, kini akhirnya membela diri.
Dilaporkan Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi ataupun terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rafael, dia dijadikan tersangka oleh KPK dikarenakan adanya tekanan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Sempat Seret Nama Raffi Ahmad, Rafael Alun Blak-blakan soal Artis R Terlibat Pencucian Uangnya
"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," ucap Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023).
Rafael merasa status tersangka yang disematkan kepadanya karena dia menjadi target operasi.
Terlebih adanya tekanan publik usai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral.
"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK. Sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp 56 miliar pada 1 Maret.
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.
Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.
Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.
Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.
....
Simak kabar KPK resmi jadikan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Berawal dari anaknya yang terseret kasus penganiayaan, Rafael Alun Trisambodo kini dioprak KPK.
Dilaporkan, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dikabarkan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Baca juga: Sempat Seret Nama Raffi Ahmad, Rafael Alun Blak-blakan soal Artis R Terlibat Pencucian Uangnya
"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," kata seorang sumber terpercaya di KPK, Kamis (30/3/2023).
Menurut sumber ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini.
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Rafael Alun Trisambodo.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya masih terus bekerja secara profesional.
"KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," ujar Firli melalui pesan tertulis.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.
Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai. Rafael juga dicurigai melakukan pencucian uang.
Belakangan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Rafael memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.
Berkat semua temuan tersebut, KPK lantas meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.
Rafael pun sudah diminta keterangannya dalam proses penyelidikan ini pada Jumat (24/3/2023). Saat itu, usai diperiksa ia memilih bungkam.
Keesokan harinya, Sabtu (25/3/2023), melalui keterangan tertulis, Rafael berkeberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Rafael menyebut keterangan PPATK terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Terkait hartanya yang kini tengah diusut oleh KPK, Rafael merasa tak habis pikir.
Pasalnya, dia selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.
Dan, saat itu dirinya sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal-muasal hartanya baik oleh KPK tahun 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung tahun 2012.
Sejak 2011, dia mengklaim, tidak pernah ada penambahan aset tetap, sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," kata dia.
Lagi pula, lanjut Rafael, terkait perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.
Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun: Saya Tidak Korupsi atau Kena OTT KPK, Saya Jadi Target Karena Tekanan Publik,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dikabarkan Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka,