Berita Viral
AYAH David Ozora Jadi Saksi Persidangan AGH, Meski Terhitung Anak Bisa Terjerat 7 Tahun Penjara
Simak update kasus penganiayaan David Ozora yang menjerat Mario Dandy dan AGH, ayah David, Jonathan jadi saksi, AGH bisa terjerat 7 tahun penjara.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak update kasus penganiayaan David Ozora.
Persidangan AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora berlanjut.
AGH remaja kekasih Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdana perkara penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (29/3/2023).
Dalam sidang, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: DEADLOCK Musyawarah Diversi Ditolak Pihak David Ozora, Persidangan Kasus AGH Dilanjutkan Tertutup
"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Namun belum diketahui pasti, pada persidangan tanggal berapa Jonathan Latumahina akan hadir sebagai saksi.
"Masih belum, karena besok masih eksepsi dan sebagainya. Mungkin minggu-minggu depan," kata penasihat hukum David, Melissa Anggraeni saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).
Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.
Untuk informasi, persidangan perdana AGH sebagai terdakwa telah dilaksanakan secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) pun telah menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
Pasal tersebut berbunyi: "Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
....

Musyawarah diversi antara pihak David Ozora dan AGH berujung gagal, pacar Mario Dandy terpaksa harus melanjutkan sidang perdananya.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut bahwa pihak korban Cristalino David Ozora, menolak adanya proses musyawarah diversi.
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (29/3/2023), hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar musyawarah diversi pelaku AGH, pacar dari Mario Dandy.
Diketahui, musyawarah diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal tersebut telah diterangkan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.
Lantaran pihak AGH menolak adanya musyawarah diversi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang untuk AGH.
Diketahui saat ini AGH telah ditetap sebagai pelaku karena diduga terlibat dalam insiden penganiayaan David Ozora.
Sidang perdana untuk AGH digelar pada Rabu (29/3/2023), siang.
Djuyamto menyebut bahwa sidang perdana yang akan dihadapi oleh AGH tersebut akan digelar secara tertutup.
"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia (melalui musyawarah diversi)" ujar Djuyamto, dikutip dari Kompas.com.
"Artinya menolak untuk dilakukan proses diversi," imbuhnya.
Dalam sidang perdananya, AGH bakal didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, apabila diversi gagal, maka dilanjutkan dengan proses persidangan." kata Djuyamto.
"Jadi, hakim menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," kata Humas PN Jakarta Selatan itu" tambahnya.
"Tapi, dengan acara sidang tertutup," imbuhnya.
Saat ditanya alasan pihak David menolak musyawarah diversi, Djuyamto mengaku tidak bisa mengungkapnya.
Djuyamto menyebut bahwa pihak David Ozora enggan untuk menyelesaikan kasus ini di luar persidangan.
"Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti jalannya sidang." ujarnya.
"Yang jelas mereka tidak bersedia untuk melakukan proses penyelesain di luar persidangan," imbuh Djuyamto.
Baca juga: Kelakuan AGH, Pacaran dengan Mario Dandy, Diam-diam Sering Kirim PAP ke David Ozora : Cari Perhatian

Menurut Djuyamto, musyawarah diversi baru bisa berjalan apabila kedua belah pihak bersedia.
Namun, jika ada satu pihak yang menolak, maka musyawarah diversi dinyatakan gagal.
Hingga pada akhirnya, proses persidangan akan dilakukan.
"Yang jelas, syarat utama dari diversi itu kan adanya kesediaanya dari kedua pihak terutama untuk menempuh proses penyelesaian di luar persidangan." ujar Djuyamto.
"Tapi, kalau sejak awal salah satu pihak tidak ingin menyelesaikan proses di luar persidangan, ya tentu deadlock," pungkasnya." tegasnya.
Diketahui, terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora, AGH akan menjalani sidang lebih dulu dibandingkan tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, AGH yang kini berstatus sebagai pelaku menjalani sidang lebih dahulu lantaran masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Kondisi Semakin Membaik, David Ozora Sudah Bisa Berdiri, Siap Hantam Mario Dandy di Pengadilan?

Saat ini AGH masih berusia 15 tahun, sedangkan Mario Dandy berusia 20 tahun dan Shane Lukas berumur 19 tahun.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, meski AGH saat ini berstatus sebagai pelaku, namun kekasih dari Mario Dandy itu dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Maka dari itu, proses sidang dari AGH akan diselenggarakan lebih cepat dibandingkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kenapa dia (AG) lebih dulu? Karena masih di bawah umur." kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam memproses kasus yang dihadapi AGH, pihak pengadilan akan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lain hal dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah berusia dewasa.
Undang-undang yang akan diterapkan pun berbeda.
(TribunStyle.com/Dika Pradana)
Artikel lainnya terkait berita viral >>>
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi Dalam Persidangan AG, Kekasih Mario Dandy,
Penulis: Ashri Fadilla