Berita Viral
BINGUNG Pihak Mario Dandy Diancam Dilaporkan APA, Kuasa Hukum Pacar AGH: Apa yang Kami Cemarkan?
Mendapatkan laporan dugaan pencemaran nama baik, Kuasa Hukum dari Mario Dandy bingung dengan aduannya
Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
"Laporannya sangat tidak tepat." kata Dolfie.
"Kami hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) klien kami." imbuhnya.
Dolfie menilai laporan yang dilayangkan oleh APA cukup mengada-ada.
Pihak dari Mario Dandy mengaku tak keberatan atas adanya laporan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki oleh setiap orang termasuk Amanda atau APA.
Baca juga: Tak Ada di TKP Sosok APA Bantah Terseret Kasus David, Eks Mario Dandy Tak Tahu Rencana Pacar AGH
Pihak dari Mario Dandy mengaku siap untuk menghadapi laporan tersebut.
"Enggak ada masalah, ini kan proses hukum. Jadi kami siap menghadapi laporan ini," imbuh dia.
Sementara itu, pihak dari Amanda mengaku dirinya telah menjadi kambing hitam dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Mengkambing hitamkan APA, (dianggap sebagai) pemicu, provokator, (kenyataanya) tidak seperti itu." ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksminta, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
"Apalagi di dalam hukum itu tidak boleh ada katanya, harus ada faktanya."
Amanda dituduh sebagai provokator atau pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Baca juga: Tolong Kasih Pahamu seperti Bantal Pinta Saksi N Ditolak AGH saat Tolong David, Pacar MDS Mematung
"Silakan pengacara mereka (Mario Dandy) membuktikan semua berita-berita yang disebarkan (dan yang dituduhkan) kepada Amanda, silakan menguji materil."
"Kita pun siap meng-LP kan mereka (Mario, Shane dan AG). Jadi Kedatangan kita ini untuk memeriksa perkembangan LP kita yang sudah sampai," jelas kuasa hukum dari APA.
Laporan itu, kini telah terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pihak-dari-mario-dandy-mengaku-santai-dan-siap-menghadapi-laporan-yang-dilayangkan-apa.jpg)