Berita Viral
PROTES Tak Ada Perlindungan untuk AGH di Kasus Mario Dandy - David Ozora: Di Kasus Lain Didampingi
Simak perkembangan kasus Mario Dandy - David Ozora, kuasa hukum AGH sindir LPSK yang tak mau lindungi kliennya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak perkembangan kasus Mario Dandy - David Ozora.
Perkembangan baru ada di polemik antara kuasa hukum AGH dan LPSK.
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diketahui menolak memberikan perlindungan terhadap AG (15).
AGH adalah pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiyaan David Ozora.
Terkait itu, kuasa hukuk AG, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap LPSK yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.
Baca juga: Perubahan Sikap Mario Dandy Setelah Ditahan, Kini Makin Pendiam dan Belum Dijenguk Keluarga
Hal itu karena hingga kini pihak AG belum menerima alasan dari LPSK mengapa menolak permohonan tersebut.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," tuturnya.

Di samping itu, Mangatta menjelaskan LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh anak berisinial AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan.
Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan, status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Dalam hal ini, LPSK mengeluarkan rekomendasi untuk dua instansi terkait dalam hal ini KementerianPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak tersebut dapat memberikan pendampingan terhadap AG.
Tak hanya itu, terkait hak AG dalam proses peradilan pidana nantinya juga dipastikan dapat terpenuhi dalam statusnya sebagai tersangka yang masih anak-anak.
"Berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.
Khususnya kata Hasto, AG sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
....

Sudah 20 hari di dalam tahanan, Mario Dandy belum dijenguk keluarga?
Benarkah saat ini kondisinya makin pendiam dan berubah.
Kondisi Mario Dandy selama di dalam sel dikuak oleh kuasa hukum.
Baca juga: 20 Hari Mendekam di Penjara, Mario Dandy Belum Dijenguk Keluarga, Rafael Alun Sibuk Urus Harta?
Kabarnya, sejak mendekam di tahanan, Mario Dandy belum juga dijenguk keluarga.
Ya, sejak ditahan, perangai Mario Dandy kabarnya berubah drastis.
Sebelumnya, sosok Mario Dandy ramai jadi perbincangan lantaran sempat lontarkan perkataan bernada arogan.
Melansir Kompas TV 24 Februari 2023, saat aniaya korban, Mario Dandy sempat berseru tak takut jika aksinya dilaporkan ke polisi.
"Enggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor," kata Mario Dandy dalam video rekaman.

Tidak hanya itu, sebelum insiden, Mario Dandy juga dikenal lantaran hobi pamer kemewahan di medsos.
Namun sikap seolah arogan Mario Dandy berubah kala dirinya untuk kali pertama merasakan dinginnya penjara.
Bahkan kabarnya, keluarga belum ada yang menjenguk Mario Dandy di tahanan.
Dikutip dari Tribun Jakarta Rabu (8/3/2023) Mario Dandy langsung diamankan di Polsek Pesanggrahan usai lakukan aksi penganiayaan.
Di Polsek Pesanggrahan, Mario Dandy sempat dimasukkan ke ruang tahanan sementara.
Saat dimasukkan ke ruang tahanan sementara, Mario Dandy yang sempat bersikap arogan mendadak berubah diam.
Baca juga: Tak Ada di TKP Sosok APA Bantah Terseret Kasus David, Eks Mario Dandy Tak Tahu Rencana Pacar AGH
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro ungkap selama di dalam ruang tahanan sementara, Mario Dandy tak banyak bicara.
"Mario diam aja, (mungkin) stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).
Kini, Mario Dandy telah dipindah ke Rutan Polres Metro Jaksel.
Terhitung sudah 20 hari Mario Dandy mendekam di dalam sel imbas perbuatannya.
Sejak ditahan dari tanggal 22 Februari 2023 hingga 10 Maret 2023, Mario Dandy disebut kuasa hukum belum dijenguk oleh pihak keluarga.
"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," kata kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas dikutip dari Tribun Style, Senin (13/3/2023).
Kendati demikian, kuasa hukum tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum jenguk Mario Dandy.
Sementara itu, Mario Dandy disebut oleh kuasa hukumnya belum mengetahui masalah yang dihadapi sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael)" kata Dolfie Rompas.
"Soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," imbuhnya.
(*)
Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Mario Dandy Berubah Jadi Pendiam, 20 Hari Ditahan Belum Dijenguk Keluarga
Artikel-artikel lainnya terkait Mario Dandy
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindir LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario, Kuasa Hukum AG: Terdakwa Saja Mereka Dampingi di Kasus Lain,
Penulis: Abdi Ryanda Shakti