Berita Viral
KONTRAS, LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH, Komnas PA Siap Lindungi Pacar MDS: Tak Boleh Diskriminasi
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) siap memberikan perlindungan pada AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo jika mengajukan permohonan pada pihaknya.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Beda sikap dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memutuskan siap memberikan perlindungan terhadap AGH, tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David Ozora, AGH tak mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Padahal sebelumnya, pacar dari Mario Dandy, AGH telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.
Diketahui, saat ini AGH masih berusia remaja yakni 15 tahun.
Di usianya yang masih cukup muda, AGH telah terseret dalam pusara kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dikutip dari TribunJakarta.com pada Rabu (15/3/2023), Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas berkas permohonan perlindungan diajukan AGH sebelumnya.
Berdasarkan pada hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh karena itu, LPSK tak menerima permintaan permohonan perlindungan dari AGH.
"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Tolong Kasih Pahamu seperti Bantal Pinta Saksi N Ditolak AGH saat Tolong David, Pacar MDS Mematung

Berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana.
Sementara itu, AGH kini berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi pada AGH.
LPSK menyarankan pada pihak AGH agar mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"LPSK merekomendasikan untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Khususnya dalam rangka peradilan (kasus) itu sendiri," ujar Achmadi.
Baca juga: Tak Ada di TKP Sosok APA Bantah Terseret Kasus David, Eks Mario Dandy Tak Tahu Rencana Pacar AGH

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.