Breaking News:

Selebrita

Selain Diancam Dibunuh, Band Radja Sempat Disekap Pasca Konser di Malaysia, Ian Kasela: Biadab!

Ian Kasela, vokalis band Radja ungkap insiden di Malaysia saat mereka mendapat ancaman pembunuhan. Dia dan personel yang lain juga sempat disekap.

Tribunnews
Selain dapat ancaman pembunuhan, band Radja juga sempat disekap pasca konser di Malaysia. 

Karena ruangannya sempit dan diisi oleh bodyguard yang banyak," tutur Ian Kasela.

"Dua orang memperlakukan kami dengan sangat biadab, lebih kepada gila itu," tegasnya.

Band Radja mendapatkan ancaman pembunuhan saat konser di Malaysia.
Band Radja mendapatkan ancaman pembunuhan saat konser di Malaysia. (Instagram/iankaselaradja | YouTube Radja)

Karena merasa ketakutan, Band Radja kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Akhirnya kami pun dengan rasa takut yang sangat luar biasa, kami buat laporan polisi di Johor, di tempat lokasi kejadian," ucapnya.

"Dan alhamdulillah laporan kita diterima, dan kita akhirnya lanjut langsung ke Kuala Lumpur untuk kejar penerbangan," tutup Ian Kasela.

Simak video lengkapnya

Tersangka sudah diamankan

Polisi setempat berhasil mengamankan dua orang pria terkait ancaman pembunuhan tersebut.

Siapa mereka? Seperti apa kronologinya?

Polisi Johor Bahru telah menangkap dua orang untuk membantu penyelidikan ancaman pembunuhan terhadap grup band Radja, Minggu (12/3/2023).

Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan pria warga lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun itu ditangkap sekitar pukul 15.30.

"Keduanya ditangkap tim kepolisian di kompleks JBS IPD pada pukul 15.30 WIB," ujarnya dikutip dari H Metro Malaysia.

Baca juga: Indra Bruggman Dapat Ancaman Pembunuhan, Kini Sudah Kantongi 2 Nama Pelaku, Siap Tindak Tegas?

"Tersangka adalah pria lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun lainnya," katanya dalam sebuah pernyataan Minggu malam.

Datuk Kamarul Zaman Mamat juga mengatakan, kedua pria itu ditangkap setelah menyerahkan diri di Markas Polisi Distrik (IPD) Johor Bahru Selatan (JBS).

Menurutnya, kasus tersebut diusut sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Tags:
Ian KaselaRadjaMalaysia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved