Selebrita
Dear Steven, Jessica Iskandar Buka Restorative Justice, Ini Syarat yang Diajukan Vincent Verhaag
Jessica Iskandar lega Steven ditetapkan sebagai tersangka, kini dia tetap membuka pintu damai asal penuhi syarat ini.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Ika Putri Bramasti
"Sampai detik ini kami tidak pernah berkomunikasi dengan mereka.
"Kami menunggu itikad baik dari mereka saja," ungkap Vincent Verhaag.
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar, Rolland E Potu memastikan kliennya tak akan mencabut laporannya kepada CSB di Polda Metro Jaya.
Baca juga: SUMRINGAH! Jessica Iskandar Lega Steven Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 10 Miliar: Sempat Down

Rolland juga menegaskan, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar akan menjalani laporannya.
Dia ingin laporan tersebut berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kalau proses nanti sebelum diteruskan lebih jauh lagi, akan ada Restorative Justice di kepolisian" ungkap Rolland, dikutip dari Tribunnews.com.
"Nah disitu kami akan melihat, upaya mereka seperti apa untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Rolland.
Rolland memastikan ia akan memperjuangkan semua kerugian Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.
Pihak Jessica Iskandar ingin kerugiannya selama ini bisa dikembalikan sepenuhnya.
"Kalau nantinya akan ada permintaan mengganti rugi immateril, bisa saja dimasukan. Cuma kami lihat nanti," ujar Rolland.
Baca juga: LEGA Mantan Rekan Bisnisnya Jadi Tersangka, Jessica Iskandar Langsung Ingin Tambah Anak: Lebih happy

Diketahui, Jessica Iskandar dan Vicent Verhaag mengaku ditipu oleh CSB, rekan bisnisnya dalam usaha rental mobil.
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 10 Miliar.
Mereka melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan, Pada 15 Juli 2022.
Setengah tahun lebih, Jessica Iskandar harus bergelut dengan perkara hukum untuk mengusut kasus penipuan yang merugikannya.
Laporan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag diterima petugas SPKT Polda Metro Jaya, yang tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. CSB dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Sumber: TribunStyle.com
3 Kontroversi Penyakit Sule, Bukan Sakit Keras, Awalnya Tifus, Bantah Anak-anak Tak Peduli |
![]() |
---|
Pemicu Ahmad Dhani Usul UU Anti-Flexing, Para Artis Bingung, Suami Mulan Jameela Malah Banjir Kritik |
![]() |
---|
Perdana Diungkap, Ini Potret Baby Arash Anak Thariq Halilintar, Dipuji Plek Ketiplek Aaliyah Massaid |
![]() |
---|
Fuji Tak Terlihat, Verrell Bramasta Rayakan Ultah Sederhana, Syukuran Bareng Anak Yatim |
![]() |
---|
Terekam Momen Raffi Ahmad-Nagita Ketiduran Jaga Amy Qanita, Karyawan Bongkar Fakta: Baru Kali Ini |
![]() |
---|