Breaking News:

RESMI Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik hingga Rp 7 Juta, Berlaku 20 Maret 2023 di 5 Merek

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perindustrian siap beri subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor atau mobil listrik.

Editor: Dhimas Yanuar
Istimewa
Presiden Joko Widodo menjajal motor listrik Gesits di Istana Kepresidenan, Rabu (7/11/2018) 

"Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen," tuturnya.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," lanjutnya.

Untuk Calon Konsumen

Agus menjelaskan untuk calon pembeli ketika datang, maka dealer akan memeriksa NIK calon pembeli.

Kemudian akan terlihat apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan subsidi kendaraan listrik.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak menerima bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," jelasnya.

Kemudian dealer mengimput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.

"Bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila telah sesuai, Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen," jelasnya.

Agus menegaskan insentif akan diberikan langsung kepada produsen dengan tujuan untuk mempermudah Pemerintah melakukan kontrol.

Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut subsidi kendaraan listrik mulai berlaku 20 Maret 2023.

"Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan ini (red: 20 Maret 2023). Saya pikir sudah sampai pada titik final," ujar Luhut, Senin.

Insentif Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200 ribu unit pembelian kendaraan motor listrik khusus yang diproduksi dalam negeri.

"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
motor listrikkendaraan elektrikmobil listriksubsidi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved