Breaking News:

Berita Viral

Mendadak Muncul, Kakak AGH Bantah Adiknya Jadi Provokator Kasus Penganiayaan David, Seret Sosok Ini

Kakak dari AGH mendadak muncul dan bantah tudingan AGH yang jadi provokator kasus kekerasan Mario Dandy terhadap David.

Kolase TribunStyle.com / YouTube Mata Najwa / Warta Kota / TribunJakarta
Kakak dari AGH bantah tudingan AGH yang jadi provokator kasus kekerasan Mario Dandy terhadap David. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kakak dari AGH mendadak muncul di depan publik pasca adiknya ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor.

Kakak dari AGH bernama Ivana Yoan muncul demi memberikan kesaksian baru.

Sosok Ivana Yoan mengaku tak terima saat adiknya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Bahkan, Ivana Yoan membantah bahwa adiknya menjadi provokator kekerasan Mario Dandy terhadap David.

Dia merasa muak dengan pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan adiknya.

Sebagai kakak, Ivana Yoan mengaku sedih saat berbagai tudingan miring dialamatkan kepada adiknya.

Pasalnya, tak semua tudingan tersebut merupakan fakta.

Bahkan beberapa tudingan liar yang menyeruak di masyarakat ternyata tidak benar dan justru menimbulkan fitnah.

Oleh karena itu, kehadiran Ivana Yoan berusaha untuk memberikan kesaksikan baru soal kasus tersebut.

Dia berusaha meluruskan tudingan-tudingan miring yang ditujukan pada AGH.

Membantah AGH menjadi dalang dalam kasus penganiayaan David, Ivana Yoan menyeret nama lain.

Baca juga: Puas AGH Pacar Mario Naik Status Jadi Pelaku Penganiayaan? Jonathan Ayah David: Selamat Menikmati

Shane Lukas beber AGH rekam aksi Mario Dandy Satriyo aniaya David Latumahina.
Shane Lukas beber AGH rekam aksi Mario Dandy Satriyo aniaya David Latumahina. (Instagram)

Ivana Yoan menyebut nama baru dengan inisial APA.

Berdasarkan informasi yang diterima olehnya, APA merupakan sosok yang memberi tahu Mario Dandy soal sikap David.

Dikutip TribunStyle.com dari YouTube Mata Najwa, sosok Mario Dandy mendapatkan informasi soal David dari APA.

“MDS ini mengetahui perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan D kepada AGH itu melalui saksi APA,” ungkap Ivana Yoan, dilansir dari kanal YouTube Mata Najwa,  Sabtu, (4/3/2023).

Sosok APA adalah orang yang mengetahui tindak tidak menyenangkan dari David.

Dari situlah, Mario Dandy (MDS) mulai tersulut emosi.

“Jadi ini untuk mengklarifikasi bahwa sebenarnya bukan AGH yang memberitahu MDS terkait perilaku tidak menyenangkan tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: AGH Jadi Pelaku dalam Penganiayaan David, Dibui seperti Mario dan Shane? Segini Ancaman Hukumannya

Kakak dari AGH bantah tudingan AGH yang jadi provokator kasus kekerasan Mario Dandy terhadap David.
Kakak dari AGH bantah tudingan AGH yang jadi provokator kasus kekerasan Mario Dandy terhadap David. (Kolase TribunStyle.com / YouTube Mata Najwa / Warta Kota / TribunJakarta)

Mendengar informasi tersebut, Mario Dandy dikatakan selalu mendesak Agnes untuk bertemu dengan David.

Namun, AGH mencoba untuk mengulur waktu agar pertemuan itu tidak terjadi.

Bahkan, Ivana mengatakan bahwa AGH tak menginginkan kekerasan ini terjadi.

“Kemudian setelah MDS mengkonfirmasi terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh D kepada AGH" jelas Ivanna.

"MDS setiap kali bertemu dengan AGH selalu mengungkit terkait ‘kapan nih bisa bertemu dengan D,” tutur Ivana Yoan.

Ivana Yoan tetap bersikukuh bahwa AGH bukan dalang di balik kasus kekerasan David.

Dikutip dari Tribunnews.com, Polda Metro Jaya menyebut bahwa AGH (15) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Baca juga: Pacar Mario Dandy, AGH Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, Terjerat 12 Tahun Penjara

Kakak dari AGH bela adiknya, bantah tudingan miring yang dialamatkan pada AGH
Kakak dari AGH bela adiknya, bantah tudingan miring yang dialamatkan pada AGH (YouTube Mata Najwa)

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Pernyataan AGH ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

AGH Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Kakak dari AGH bantah tudingan AGH yang jadi provokator kasus kekerasan Mario Dandy terhadap David.
Kakak dari AGH bantah tudingan AGH yang jadi provokator kasus kekerasan Mario Dandy terhadap David. (Kolase TribunStyle.com / YouTube Mata Najwa / Warta Kota / TribunJakarta)

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AGH ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.

Masih Di Bawah Umur, AGH Pacar Mario Dandy Berpeluang Tidak Ditahan

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AGH.

Shane Lukas beber AGH rekam aksi Mario Dandy Satriyo aniaya David Latumahina.
Shane Lukas beber AGH rekam aksi Mario Dandy Satriyo aniaya David Latumahina. (Instagram)

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Polisi Temukan Deretan Bukti Sebelum Tetapkan AGH Jadi Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA

Polisi juga menemukan fakta hukum baru dari chat WhatsApp, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi.

Fakta hukum baru yang ditemukan oleh polisi tersebut dijadikan konstruksi pasal-pasal baru bagi para pelaku kasus penganiayaan terhadap David.

Dalam kesempatan itu Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan para tersangka dan orang-orang yang berada di TKP awalnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Keterangan konferensi pers tersebut juga mengungkapkan konstruksi pasal-pasal baru bagi Mario.

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Beberkan Adegan Penganiayaan, Polisi: Sebelum Tendang David, Mario Dandy Ucap Kata Free Kick

Tersangka Shane Lukas juga mendapatkan konstruksi pasal-pasal baru untuk tindakannya.

"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

Shane Lukas beberkan cerita Mario Dandy soal perlakuan tak menyenangkan David kepada AGH
Shane Lukas, Mario Dandy dan AGH jadi tersangka (Warta Kota/YULIANTO)

Sementara itu, AGH yang statusnya naik dari saksi menjadi pelaku juga telah dikonstruksikan pasal-pasal yang akan menjeratnya.

"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.

Polisi menegaskan bahwa secara formil, kasus terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda.

Demikian pula apabila anak sebagai korban, ada syarat materiil dalam UU Perlindungan Anak.

Mario Lakukan Penganiayaan Secara Sadis dan Sudah Direncanakan

Dalam konferensi pers, Kombes Hengki juga mengungkap detail penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Dari bukti digital, Polisi mengatakan penganiayaan sudah direncanakan sejak awal.

Polisi juga mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

"Pada saat terjadi penganiayaan ada 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali ke arah tengkuk, ada 1 kali pukulan ke arah kepala," ujar Hengki Haryadi.

Tidak hanya itu, Mario juga sempat melontarkan ucapan free kick atau tendangan bebas sebelum menendang kepala korban.

"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas,"

"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," ungkapnya.

Peningkatan status dan konstruksi pasal baru tersebut merupakan wujud penyidikan berkesinambungan yang dilakukan oleh polisi.

Dalam konferensi pers tersebut juga dikatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro jaya.

Pada kesempatan itu juga dijelaskan peningkatan status membutuhkan waktu yang lama dikarenakan polisi harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
AGHDavidMario DandyGP AnsorIvana Yoan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved