Berita Viral
Mahfud MD Duga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang Tahun 2013, Begini Akal Bulus 'Transaksi Haram'
Menko Pulhukam Mahfud MD, menyebut ada indikasi Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam kasus pencucian uang pada tahun 2013.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Rafael Alun Trisambodo bak kena getah dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, Mario Dandy Satrio kepada David.
Kini pegawai pajak Kementerian Keuangan RI tersebut tengah disorot lantaran harta kekayaannya yang dianggap tak wajar.
Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki harta hingga Rp56 miliar yang kini masih dalam penyelidikan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut ada indikasi Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam kasus pencucian uang.
Baca juga: GERAK-GERIK Rafael Alun Trisambodo saat Tiba di KPK, Serba Hitam, Melamun Topang Dagu, Gelisah?
Hal itu diungkapkan Mahfud MD, ketika dirinya melakukan kunjungan ke Rumah Sakit (RS) Mayapada, Selasa (28/2/23), untuk menjenguk korban penganiayaan D.
Mahfud MD mengatakan, Rafel terendus melakukan pencucian uang sejak 10 tahun silam.
Hal itu diperolehnya, saat ia masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
"Saya punya suratnya dari kejaksaan Agung 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013," katanya.
"Kemudian 2013, sudah kirim surat ke KPK tentang beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses yang didapat dari saudara Rafael Alun," kata Mahfud MD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rafael Alun ke Gedung Merah Putih hari ini, Rabu (1/3/23) untuk diselidiki sumber kekayaannya.
Sementara itu mengutip Kompas.com, Juru Bicara PPATK Nasir Kongah menerangkan mengenai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.
Ada dugaan bahwa ia menggunakan nominee untuk melakukan pencucian uang.
Nominee adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda.
Baca juga: KENAKALAN Mario Dandy saat Remaja Terungkap, Hobi Geber Motor, Ngutang ke Kantin, Ibu Kantin Heran

Nama dari pihak-pihak yang dicatut digunakan untuk membeli berbagai hal, seperti saham, tanah, dll.
"Tetapi, seseorang atau pengusaha bukan pemilik asli dari benda tersebut," ujar Nasir pada Kompas.com, Selasa (28/2/23).