Breaking News:

Berita Viral

TANGIS Pilu, Anak Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun Bui: 'Setahuku Tak Bersalah'

Hanin, anak Hendra Kurniawan tak kuasa menahan air mata saat sang ayah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, ungkap kerinduannya.

Kolase TribunStyle.com / Kompas.com / Tribun
Hanin, anak Hendra Kurniawan pilu dengar vonis 3 tahun penjara sang ayah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pecah tangis Hanin, putri Hendra Kurniawan saat mendengar vonis yang dijatuhkan hakim pada sang ayah.

Mendengar vonis hukuman Hendra Kurniawan yang tidak sesuai dengan harapannya, Hanin seolah tersentak.

Raut wajah kecewa tampak menyelimuti ekspresi dari anak Hendra Kurniawan.

Kesedihannya tak lagi bisa Hanin tutupi setelah mendengar hukuman tiga tahun penjara yang harus diterima sang ayah, Hendra Kurniawan.

Diketahui, Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Dalam hal ini, Hendra divonis atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com pada Senin (27/2/2023), Hanin meyakini bahwa ayahnya tak bersalah dalam kasus ini.

Menurutnya, sang ayah hanyalah korban dari kebohongan Ferdy Sambo.

"Sedih kenapa harus (divonis) 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tapi kalau misalkan begitu, enggak apa-apa," ujar Hanin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Hanin menuturkan bahwa dia sempat menitikan air mata ketika mendengar vonis yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang.

Baca juga: KECEWA Kakak Brigadir J dengan Vonis Ringan Bharada E, Lebih Legowo Jika Ricky Rizal Jadi JC

Hanin, anak Hendra Kurniawan pilu dengar vonis 3 tahun penjara sang ayah.
Hanin, anak Hendra Kurniawan pilu dengar vonis 3 tahun penjara sang ayah. (Kolase TribunStyle.com / Kompas.com / Tribun)

Dia menilai vonis kurungan yang dijatuhkan hakim pada ayahnya terlalu lama.

Sebagai anak perempuan, Hanin tak bisa menahan rasa rindunya.

"Di pikiran aku (saat menangis) sih tiga tahun lama. Oh harus selama ini lagi ya nunggu untuk ayah pulang," ucap dia.

Semenjak sang ayah terlibat kasus yang menjerat Ferdy Sambo, Hendra ditahan selama berbulan-bulan.

Anak perempuan tersebut harus merasakan kehausan akan belaian sang ayah.

Sebab, Hendra Kurniawan harus menjalani proses hukum obstruction of juctice.

Baca juga: DULU Memaafkan, Ayah Brigadir J Ngamuk Bharada E Diterima Jadi Polisi Lagi: Dia Tembak Anak Saya

Hanin, putri Hendra Kurniawan tak kuasa tahan tangis saat ayahnya divonis 3 tahun penjara.
Hanin, putri Hendra Kurniawan tak kuasa tahan tangis saat ayahnya divonis 3 tahun penjara. (Tangkapan layar streaming Kompas TV)

Ia menyebut rumah menjadi sepi, tak ada panggilan lembut yang biasa ia dengar dan juga tak ada pelukan hangat dari seorang ayah semenjak Hendra Kurniawan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil-manggil aku lagi" ujar Hanin.

"Enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya (lagi) di mana? Aku lagi apa? Sudah makan belum?" ucap Hanin dengan sedih.

Baca juga: Ketimbang Jadi Anggota Polri, Bharada E Disarankan Jadi Pengacara, Hotman Paris : Gabung Sama Saya

Pengacara Hendra Kurniawan Kecewa

Tak hanya Hanin yang kecewa atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Hendra Kurniawan.

Pengacara dari Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat juga merasa tak puas dengan vonis tiga tahun kurungan kliennya.

Tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyinggung vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer.

Dia merasa heran dengan vonis hukuman dari hakim untuk para pihak yang terseret dalam kasus Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun bui, lebih berat dari pada eksekutor, Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun bui, lebih berat dari pada eksekutor, Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo. (Kolase TribunStyle.com / Kompas.)

Dia membandingkan Bharada E dengan vonis yang diterima kliennya.

Dalam kasus Ferdy Sambo, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan kliennya divonis tiga tahun penjara.

Padahal, Richard Eliezer merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Komentar pribadi kalau dari saya, dan dari kami juga penasihat hukum sangat disayangkan kok bisa tiga tahun, sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," ujar Ragahdo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pengacara menyebutkan bahwa seharusnya vonis kliennya bisa lebih rendah dari Richard Eliezer.

Sebab, Hendra Kurniawan juga hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.

Pengacara Hendra Kurniawan kecewa kliennya dapat vonis kurungan lebih berat daripada Bharada E.
Pengacara Hendra Kurniawan kecewa kliennya dapat vonis kurungan lebih berat daripada Bharada E. (Kolase TribunStyle.com / Kompas.com)

Dikutip dari Kompas.com, dia juga menegaskan bahwa pada saat itu kliennya tak mengetahui secara pasti motif perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

"Sedangkan di sini Pak Hendra, Pak Agus (Nurpatria) sama-sama (seperti Richard) menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," jelas Ragahdo.

Ragahdo menyebut, Hendra juga tidak mengetahui skenario awal yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Dia menuturkan bahwa kliennya mengetahui cerita tembak-menembak dan pelecehan seksual yang dialami putri hanya skenario Sambo setelah para tersangka mulai mengungkap tabir kasus tersebut.

"Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario yaitu satu bulan selanjutnya, bulan Agustus 2022. Jadi ya sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada," ucap Ragahdo.

KECEWA Kakak Brigadir J dengan Vonis Ringan Bharada E, Lebih Legowo Jika Ricky Rizal Jadi JC

KECEWA, Yuni Hutabarat, kakak kandung Brigadir J ketika mendengar vonis hukuman ringan yang diterima oleh Bharada E dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo.

Kakak Brigadir J tersebut merasa ada yang masih mengganjal dalam benaknya terkait hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E.

Dikutip dari YouTube KompasTv, Yuni Hutabarat meluapkan kekesalannya saat menjadi bintang tamu di sebuah acara yang dipandu oleh Rosi Silalahi.

Sosok Yuni Hutabarat masih merasa berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.

Menurut Yuni Hutabarat, vonis hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E terlalu ringan.

Bahkan vonis ringan tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Yuni Hutabarat, kakak Brigadir J lebih legowo jika Ricky Rizal yang jadi Juctice Collaborator dibanding Eliezer.
Yuni Hutabarat, kakak Brigadir J lebih legowo jika Ricky Rizal yang jadi Juctice Collaborator dibanding Eliezer. (Kolase TribunStyle.com / Tribunnews / KompasTv / Kompas.com)

Diketahui, JPU sebelumnya menuntut 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Hal itu dikarenakan Bharada E adalah sosok yang telah membunuh Brigadir J secara langsung.

Dalam kasus ini, Bharada E yang menembak Brigadir J dengan pistol, namun mengapa dia yang dijatuhi hukuman lebih ringan.

Yuni mengatakan bahwa keluarganya akan lebih ikhlas jika Ricky Rizal yang menjadi Justice Collaborator (JC), bukan Bharada E.

"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat,” kata Yuni.

Menurutnya, Ricky Rizal adalah sosok yang berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Sedangkan Bharada E tetap bersedia membunuh meski dalam keadaan terpaksa.

Menurutnya, Bharada E adalah sang eksekutor dalam kasus tersebut.

Namun, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sang eksekutor justru mendapatkan vonis hukuman yang paling ringan.

Bahkan hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E lebih ringan dari Ricky Rizal.

Yuni Hutabarat sempat dibuat heran dengan keputusan vonis tersebut.

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak kecewa Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak kecewa Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara. (Kolase Tribun Style/Tribunnews/Tribun Jambi)

Putusan vonis Bharada E ini tak pelak menaruh kekecewaan kepada keluarga Brigadir J.

Ada sedikit kekecewaan karena sangat ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang 12 tahun, itu hampir 90 persen hasil putusan itu diturunkan hingga 1 tahun 6 bulan," ungkap Yuni Hutabarat.

Meski sudah sedikit ikhlas, Yuni menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan untuk dikuatkan.

Yuni mengaku masih sering membayangkan rasa sakit mengingat Richard Eliezer merupakan eksekutor menembak sang adik.

"Sebenarnya agak sedikit berat sih nerimanya, cuma aku berdoa sama Tuhan, kalau memang ini putusan datangnya dari Tuhan biarlah Tuhan yang menguatkan, lebih menguatkan oran tua dan keluarga lainnya," kata Yuni menahan tangis.

"Karena Eliezer ini kan salah satu yang menembak Yoshua,itu yang membuat kami agak sedikit sakit membayangkan bukan cuma satu kali tapi itu tembakan mematikan, sangat menyakitkan sebenarnya." tambahnya.

Namun di sisi lain, Yuni mengaku bersyukur Bharada E membongkar skenario pembunuhan berencana dari Ferdy Sambo.

"Masih sedikit kecewa dengan hasil hakim, aku cuma bisa bilang wajar mereka merasakan kekecewaan karena mereka sudah anggap Yoshua seperti anak sendiri," ujarnya.

"Tapi di balik itu, kami bersyukur Eliezer menjadi salah satu pembuka kejahatan-kejahatan Ferdy Sambo, dan akhirnya terungkap semua apa yang sebenarnya terjadi," terang Yuni.

Namun demikian, Yuni meminta kepada masyarakat agar mendoakan semua keluarga Brigadir Josua diberikan kekuatan terlebih orang tuanya.

Lalu, ia juga berharap agar Richard Eliezer benar-benar bertobat sungguh-sungguh sesuai apa yang dia katakan yakni menyesali perbuatannya.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait berita viral >>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Hendra KurniawanFerdy SamboHanin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved