Berita Viral
NANGIS Shane Lukas Dicekal, Provokator Penganiayaan David Ternyata Penerima KJP, Kemendikbud Cemas?
Shane Lukas, perekam dan provokator penganiayaan David ternyata adalah siswa peserta KJP, warganet sebut Shane salah pergaulan.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Shane Lukas, sahabat dari Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David.
Dalam kasus ini, Shane Lukas menjadi sosok perekam dan provokator aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy.
Sejumlah fakta dari Shane Lukas dan Mario Dandy pun perlahan dikuliti oleh warganet.
Setelah identitasnya diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, warganet menemukan fakta cukup mengejutkan tentang Shane Lukas.
Sosok Shane Lukas merupakan siswa penerima dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.
Akun Twitter tersebut mengunggah sebuah foto yang menampilkan nama Shane Lukas merupakan peserta KJP.
Unggahan menyertakan tangkapan layar yang menampilkan nama Shane Lukas sebagai penerima dana program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah anak hingga selesai ini.
Tahun yang tertera dalam foto tersebut adalah 2019.
Sosok Shane Lukas Rotua Pangandian Lumbantoruan sempat tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2019.
Shane Lukas diduga sebagai provokator penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David yang merupakan anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Baca juga: NASIB Pilu AGH pasca Diduga Terseret Kasus Penganiayaan David, Pihak Sekolah Beri Tindakan Tegas Ini

"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS. Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas TV.
Disebutkan juga Shane telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David.
Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," tegas Kombes Ade Ary.
Diketahui KJP Plus merupakan program pemerintah untuk memberi akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Baca juga: GAYA Ernie Meike Torondek Ibunda Mario Dandy Satrio yang Penuh Kemewahan, Pamer Koleksi Tas Branded

Sumber: TribunStyle.com
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|