Breaking News:

Berita Viral

NANGIS Shane Lukas Dicekal, Provokator Penganiayaan David Ternyata Penerima KJP, Kemendikbud Cemas?

Shane Lukas, perekam dan provokator penganiayaan David ternyata adalah siswa peserta KJP, warganet sebut Shane salah pergaulan.

Instagram @undercover.id
Shane Lukas ternyata adalah siswa KJP. 

TRIBUNSTYLE.COM - Shane Lukas, sahabat dari Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David.

Dalam kasus ini, Shane Lukas menjadi sosok perekam dan provokator aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy.

Sejumlah fakta dari Shane Lukas dan Mario Dandy pun perlahan dikuliti oleh warganet.

Setelah identitasnya diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, warganet menemukan fakta cukup mengejutkan tentang Shane Lukas.

Sosok Shane Lukas merupakan siswa penerima dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Fakta tersebut diungkapkan oleh akun Twitter @Bang#NalaR.

Akun Twitter tersebut mengunggah sebuah foto yang menampilkan nama Shane Lukas merupakan peserta KJP.

Unggahan menyertakan tangkapan layar yang menampilkan nama Shane Lukas sebagai penerima dana program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah anak hingga selesai ini.

Tahun yang tertera dalam foto tersebut adalah 2019.

Sosok Shane Lukas Rotua Pangandian Lumbantoruan sempat tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2019.

Shane Lukas diduga sebagai  provokator penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David yang merupakan anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Baca juga: NASIB Pilu AGH pasca Diduga Terseret Kasus Penganiayaan David, Pihak Sekolah Beri Tindakan Tegas Ini

Akun Twitter ini ungkap Shane adalah pesrta KJP
Akun Twitter ini ungkap Shane adalah pesrta KJP (Twitter)

"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS. Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas TV.

Disebutkan juga Shane telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David.

Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," tegas Kombes Ade Ary.

Diketahui KJP Plus merupakan program pemerintah untuk memberi akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Baca juga: GAYA Ernie Meike Torondek Ibunda Mario Dandy Satrio yang Penuh Kemewahan, Pamer Koleksi Tas Branded

Mario Dandy Satriyo terhasut ucapan Shane hingga akhirnya aniaya David.
Mario Dandy Satriyo terhasut ucapan Shane hingga akhirnya aniaya David. (Kolase Tribun Style/Instagram @undercover.id/Istimewa)
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Shane LukasDavidMario DandyJakarta SelatanKartu Jakarta Pintar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved