Breaking News:

Berita Viral

Tak Tega Lihat David Dianiaya, AGH Minta Pertolongan, Ngaku Tak Tahu Mario Rencanakan Penganiayaan

AGH tak tahu Mario Dandy Satriyo rencanakan penganiayaan terhadap David, dia tak tega lihat mantan kekasihnya tak berdaya dianiaya.

Twitter via Sripoku.com/ TribunSumsel.com
AGH sedih saat lihat David dianiaya Mario Dandy Satriyo. 

Namun ia menegaskan bahwa AG tidak mengadukan perbuatan tidak menyenangkan itu kepada Mario Dandy.

Menurutnya, Mario Dandy mengetahui hal tersebut dari teman mereka yang berinisial APA.

"Dia (AG) itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan, tidak ada yang mengadu.

Yang bilang itu APA ke MDS (Mario)," kata hukum AG yang lainnya, Sony.

Bahkan ia menegaskan bahwa AG sama sekali tidak meminta Mario untuk menganiaya korban.

Baca juga: Pilu AGH, Nama Baik Tercemar Imbas Mario Dandy Aniaya David Secara Brutal, Nyaris di-DO dari Sekolah

Mario Dandy Satriyo melakukan selebrasi usai tendang kepala David.
Mario Dandy Satriyo melakukan selebrasi usai tendang kepala David. (Kolase Tribun Style/Twitter @rthurbraga)

Bahkan, kata kuasa hukum, AG berulang kali mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan.

Hal itu juga sempat disampaikan sebelumnya oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.

Ia menuturkan bahwa Mario mendapat informasi dari APA bahwa AG menerima perlakuan tidak baik dari D.

"Tersangka MDS dapat informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (D)," tutur Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, Mario kemudian mengonfirmasi informasi tersebut kepada AG, lalu menghubungi temannya yang bernama Shane Lukas (19).

"Setelah AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS menghubungi S (Shane)," kata Ary.

Mario lalu menceritakan perlakuan tak baik yang dialami AG kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
David LatumahinaAGHMario Dandy Satriyodianiaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved