Berita Viral
Gimmick Nangis Saat Preskon? Shane Lukas Teman Dandy Cengengesan Saat Diperiksa, Santai Tertawa
Teman Mario Dandy, Shane Lukas kini telah resmi menjadi tersangka kedua atas penganiaayaan yang dilakukan pada David, salah satu petinggi GP Ansor.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Teman Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas kini telah resmi menjadi tersangka kedua atas penganiaayaan yang dilakukan pada David, salah satu petinggi GP Ansor.
Shane Lukas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul Mario Dandy sang putra ank Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Hingga hari ini kondisi David masih dinyatakan belum sadar di rumah sakit lantaran aksi brutal penganiayaan oleh Dandy dan sejumlah temannya.
Baru-baru ini beredar video Shane Lukas yang resmi mengenakan baju orange namun masih bisa tertawa dan tersenyum saat berada di ruang konseling reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Shane diamankan di dalam ruangan konseling untuk menunggu perihal persiapan konferensi pers.
Namun ketika hendak keluar dari ruangan, Shane terlihat masih dapat tersenyum. Padahal dirinya sudah menyandang status tersangka.
Baca juga: Datang Sendiri Minta Disyahadatkan David Korban Mario Dandy Buat Menteri Agama Haru 3 Tahun Lalu
Video Shane Lukas tertawa tengah viral di media sosial, salah satu dibagikan dalam akun Instagram @undercover.id, Jumat (24/2/2023), yang memperlihatkan sosok Shane tersangka lain dalam kasus pengeroyokan David tengah tertawa dan tersenyum, seakan tidak menyesali perbuatan kejinya terhadap David.

Shane pun terancam hukuman yang terbilang berat, yakni penjara maksimal lima tahun atas perbuatan keji yang ia lakukan kepada David.
Seperti diketahui, Shane Lukas adalah salah satu saksi yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di Kompleks Grand Permata pada Senin (20/2/2023).
Ade Ary mengatakan, setidaknya ada lima faktor yang membuat Shane ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, Shane terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D.
Kemudian, Shane juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel Mario.
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," kata Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary, Jumat (24/2) dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
Kombes Ade Ary lantas menjelaskan, kejadian bermula pada Januari 2023 saat tersangka Mario Dandy Satriyo mendapat informasi dari temannya dengan inisial APA.
Ia menyatakan bahwa pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG, sekitar tanggal 17 Januari 2023 mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.
Usai dapat informasi tersebut, Mario menghubungi AG dan Shane Lukas pada 20 Februari 2023 dan mengonfirmasi info hal tersebut, lalu pergi menuju lokasi David memakai Rubicon.
"Kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?', akhirnya MDS menyatakan emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah, Den'," jelas Kombes Ade.
Kemudian, penganiayan itu pun terjadi.
Shane Lukas ditugaskan Mario untuk merekam aksi anak pejabat pajak itu menganiaya David.
"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Ntar gua ngapain?'. Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Ntar lu videoin aja'," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Kombes Ade Ary juga, menjelaskan bahwa S merekam penganiayaan terhadap korban menggunakan ponsel milik MDS.
Selain itu, Shane Lukas juga disebut melakukan pembiaran hingga aksi itu terjadi.
Atas penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Menangis sesenggukan

Meski sebelumnya lantang dalam memprovokasi Mario untuk memberikan “pelajaran” kepada D, Shane hanya tertunduk saat dihadirkan dalam perilisan dirinya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Shane yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 22, tak sekalipun menoleh kepada pewarta yang meliput jalannya jumpa pers.
"Bang Jago lihat ke sini Bang Jago, masuk TV nih," seru pewarta yang hadir dalam jumpa pers. Tak disangka, Shane Lukas malah mengeluarkan air mata lalu menangis sesenggukan.
Menyadari bahwa Shane Lukas menangis, penyidik kemudian membawanya masuk ke dalam ruangan penyidik.
Meski demikian, hal itu tidak menghalangi jalannya konferensi pers.
Meski Shane Lukas tidak ada di tempat itu, konferensi pers tetap berlanjut Ade mengatakan, penetapan Shane menjadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, berkesinambungan, dan berlandaskan SOP yang berlaku dalam proses penyidikan pidana.
Video Penganiayaan Beredar
Beredar rekaman video memperlihatkan kebrutalan Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David (17) putra petinggi GP Ansor.
Video berdurasi 45 detik tersebut menunjukkan bagaimana Mario Dandy Satriyo menendang dan memukul David.
Tampak David yang sudah terbujur kaku di aspal dengan posisi terungkap tak bergerak masih dihujani tendangan.
Ada sebanyak 2 kali tendangan dilayangkan Mario Dandy Satriyo ke kepala David dan satu pukulan ke bagian kepala juga.
Mirisnya dalam aksi kejamnya tersebut Mario Dandy Satriyo sempat mengucapkan tak takut dilaporkan ke polisi.
Bahkan putra dari pejabat Ditjen Pajak tak takut jika sampai membuat anak orang mati.
"Nggak Takut Gue Anak Orang Mati, lapor Lapor Anj**," ujar Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombas Ade Ary Syam Indradi menguak kronologi kejadian.
Semua bermula saat remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade.
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Video penganiayaan Mario pada David beredar (kolase)
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kondisi Terkini David
Update kondisi terkini David (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Sempat koma, David (17) kondisinya dikabarkan mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Rustam Hatala paman dari David saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
"Ananda David sudah tidak lagi memakai sedasi, hal ini menandakan bahwa tanpa penggunaan obat penenang Ananda David sudah tidak lagi merasa cemas maupun gelisah," kata Rustam.
Rustam menyebut saat ini kesadaran David sudah mulai kembali sedikit demi sedikit. Dia sudah merespon suara hingga sudah tidak kejang-kejang.
"Ananda David perlahan-lahan sudah mulai merespon suara, sudah mulai ada respon gerak, dan sudah tidak mengalami kejang-kejang," ucapnya.
Rustam menerangkan pihak keluarga sangat berterima kasih kepada tim dokter yang sudah merawat David sehingga menunjukan perkembangan yang baik dalam kesehatannya.
"Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala Ananda David." tuturnya.
(tribunsumsel.com / Laily Fajrianty)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tertangkap Kamera Shane Lukas Teman Mario Cengengesan, Menangis Sesenggukan saat Preskon
Sumber: Tribun Sumsel
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|