Breaking News:

Berita Viral

David Sempat Ikuti Kemauan Mario Dandy, Berlutut hingga Push Up, Pilu Tetap Dianiaya Secara Brutal

Berharap tak dianiaya, David sempat teruti kemauan Mario Dandy Satriyo, mulai push up hingga berlutut, namun nahas tetap dianiaya.

Kolase Tribun Style/Twitter @rthurbraga
Mario Dandy Satriyo tetap aniaya David meski korban sempat menuruti kemauan dirinya. 

TRIBUNSTYLE.COM - David korban penganiayaan sempat menuruti kemauan Mario Dandy Satriyo, sebelum akhirnya dianiaya.

Diketahui, Mario sempat menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali.

David melaksanakan perintah Mario, namun nahas dirinya justru tetap dipukuli hingga tak sadarkan diri.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat menceritakan kronologi penganiayaan anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor tersebut.

Baca juga: Nasib Apes Mario Dandy, Kos Mewahnya Kini Diselidiki Kemenkeu, KPK dan PPATK Ikut Dilibatkan

Ade mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 20 Februari 2023 di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Mario yang menganiaya David ditemani oleh dua rekannya.

Pada kronologi penganiyaan, Mario Dandy Satrio sempat menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali sebelum menganiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban saat itu hanya mampu melakukan push up sebanyak 20 kali.

"Tersangka MDS menyuruh D (korban) push up 50 kali.

Karena korban tidak kuat, hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

David, kala itu tak memenuhi permintaan Mario untuk melakukan sikap tobat karena dirinya tidak mengetahui sikap tobat seperti apa.

"MDS minta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) mencontohkan sikap tobat kemudian korban tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh korban untuk ambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan handphone milik MDS," ucapnya.

Saat posisi itu, kata Ade Ary, Mario langsung melakukan penganiayaan kepada David hingga korban tak berdaya dengan posisi tengkurap.

"Telah terjadi kekerasan kepada D dengan cara menendang kepala beberapa kali.

Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada dalam posisi push up," tuturnya.

Mario Dandy Satriyo hajar David secara brutal, ngaku tak takut dipolisikan
Mario Dandy Satriyo hajar David secara brutal, ngaku tak takut dipolisikan (Twitter via Sripoku.com)

Baca juga: Video David saat Dianiaya Tersebar, Mario Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo Usai Tendang Kepala Korban

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

Dia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Aniaya Pria Jaksel hingga Koma, Sering Pamer Kendaraan Mewah

Mario Dandy Dikeluarkan Kampus

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, yakni David masih menjadi perhatian publik.

Imbas kejadian itu, orang tua dari Mario yakni Rafael Alun Trisambodo, yang memiliki kekayaan sebesar Rp 56 miliar, resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Tak sampai di situ, kini Mario dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetiya Mulya usai menganiaya David.t.

Isi surat pengeluaran Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya.
Isi surat pengeluaran Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya.

Berikut isi surat pengeluaran Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya:

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kaut dilakukan oleh saudara Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Pimpinan Univesitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap sdr Cristalino David Ozora.

2. Mengencam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Univesitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Surat itu ditandatangani rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof Dr Djisman Simandjuntak.

Baca juga: CURHAT PILU Ayah David Usai Sang Anak Babak Belur Dianaya Mario Dandy : Kasihku Tak Akan Berkurang

David Sadarkan Diri, Ayah Curhat Pilu

Setelah beberapa hari koma, David pria yang dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo akhirnya sadarkan diri.

Meski sudah sadarkan diri, tak membuat orang tua David, Jonathan Latumahina berhenti khawatir.

Yang terbaru, Jonathan Latumahina menulis pesan haru lewat akun twitternya @seeksixsuck, pada Kamis (23/2/2023).

Dalam statusnya, dirinya mengungkapkan kekhawatirannya sebagai sang ayah atas vonis dokter terhadap anaknya.

Walau begitu, Jonathan mengaku akan menerima kondisi David seutuhnya, kalaupun anaknya tidak utuh seperti sediakala.

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan Pamer Kemewahan, Sri Mulyani : Reputasi Jajaran Jadi Rusak

"Jika nanti kamu divonis akan ada kekurangan, bagiku kamu tetap utuh seperti sebelumnya," tulis Jonathan.

"Tidak ada yang berkurang kasihku padamu," ungkapnya.

David (17) korban penganiaayan Mario Dandy Satriyo (20) atau MDS anak pejabat pajak Jaksel akhirnya sadar setelah koma dua hari.

Walau begitu, putra Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Hijau, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan hingga saat ini.

Walaupun David telah tersadar, Ayah korban, Jonathan Latumahina mengungkapkan kesedihan mendalam yang kini dirasakannya.

Dirinya mengungkapkan kabar duka atas kondisi kesehatan putra kesayangannya itu.

(Tribunnews/Abdi)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Mario si Anak Pejabat Pajak Suruh Korban Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya Hingga Tak Berdaya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
David LatumahinaMario Dandy Satriyopush updianiaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved