Breaking News:

Berita Viral

Terjerat & Dipenjara Karena Kasus Brigadir J, Ini 8 Alasan Bharada E Masih Tetap Jadi Polisi

Simak alasan kenapa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih diperbolehkan jadi polisi setelah dihukum penjara 1,5 tahun.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang etik yang memutuskan tetap jadi polisi meski terjerat kasus Brigadir J. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bharada E selesai menjalani sidang etik kepolisian.

Bahkan Bharada E kini masih bisa menjadi seorang anggota polisi meski terjerat dan dipenjara karena kasus kematian Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipertahankan sebagai personel Polri, atau dengan kata lain tidak dipecat.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang komisi kode etik yang digelar Polri, (22/2/2023).

Baca juga: BHARADA E Sidang Lagi, Hadapi Sidang Etik Polisi, Sudah Dihukum Penjara, Masih Bisa Jadi Polisi?

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Meski demikian, Ramadhan menyebut, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pimpinan komisi sidang etik Richard Eliezer.

Mengutip laman Polri, berikut adalah 8 pertimbangan Polri tetap mempertahankan Richard di kepolisian:

1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralBharada EBrigadir Jsidang etik
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved