Berita Viral
BHARADA E Sidang Lagi, Hadapi Sidang Etik Polisi, Sudah Dihukum Penjara, Masih Bisa Jadi Polisi?
Bharada E atau Richard Eliezer kini sedang menjalani sidang etik kepolisian, masihkah bisa jadi polisi?
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus meninggalnya Brigadir J menyisakan banyak masalah.
Salah satunya Richard Eliezer atau Bharada E yang kini sudah dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E hari ini Rabu (22/2/2023), akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang kode etik Bharada E akan digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta.
Baca juga: Dihujat Usai Komentari Vonis Bharada E, Nikita Mirzani Labrak Fans Eliezer & Brigadir J: Beban Hidup
Bharada E diketahui tak didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalani sidang ini.
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menilai sidang penentuan nasib Bharada E di kepolisian ini seharusnya juga menghadirkan LPSK.
Seperti diketahui, LPSK telah memperpanjang masa perlindungan terhadap Bharada E selama enam bulan ke depan.
"Memang tidak ada dalam aturan, tapi sebaiknya menurut saya ada perwakilan dari LPSK."

"Karena sampai saat ini LPSK mempunyai peran dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, walaupun sebenarnya dalam pengaturan LPSK itu terkait dengan sidang tindak pidananya, tapi bukan sidang kode etiknya."
"Kalau masih dalam perlindungan LPSK maka itu melekat pada Eliezer, di mana pun dan kemana pun dia diperiksa harusnya LPSK mendampingi," ucap Jamin Ginting, Rabu, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sementara, dalam sidang ini diketahui akan dipantau langsung Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Jaman Ginting menilai, hadirnya Kompolnas menjadi representasi pengawasan yang baik dalam sidang kode etik ini.
"Saya kira ini menjadi representasi pengawasan yang baik terkait dengan sidang kode etik ini," ujar Jamin.
Jamin menuturkan, sidang kode etik Bharada E nantinya akan digelar secara tertutup.
"Aturannya memang tertutup, karena konteksnya di sini terkait dengan rahasia negara, terkait jabatan-jabatan yang diemban pada tugas kepolisian."