Breaking News:

Selebrita

IMBAS Investasi Bodong, Doni Salmanan Dimiskinkan, Cek 104 Daftar Barang Mewah yang Disita

Simak daftar barang-barang mewah milik Doni Salmanan yang kini harus disita oleh negara karena kasus investasi bodong.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram Doni Salmanan
Doni Salmanan kini dimiskinkan pengadilan negara. 

• Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat.

• Denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

• SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat.

• Bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan atas nama Doni M Taufik.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (15/12) silam, Doni Salmanan telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum melayangkan banding.

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

(*)

(Tribun Network/aci/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun: Ini Daftar Gadget, Pakaian dan Kendaraan yang Disita

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Tags:
SelebritaDoni Salmananinvestasi bodong
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved