Breaking News:

Selebrita

WAJAR Sarah Minta Cerai? Kuasa Hukum Jelaskan Penyimpangan Seksual Rizal Djibran dengan Perumpamaan

Penyimpangan seksual yang berujung KDRT oleh Rizal Djibran akhirnya diungkap oleh pihak Sarah di olda Metro Jaya, , Selasa (21/2/2023).

TribunStyle.com/kolase, Tribunnews.com
Sarah akhirnya diperiksa sebagai saksi atas laporan KDRT yang dilakukan oleh sang suami, Rizal Djibran, Selasa (21/2/2023). 

"Nah, jadi nggak perlu saya kompletkan seperti apa, karena ini nggak etis. Kira-kira seperti itu, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan," pungkasnya.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sarah Serahkan Bukti Medis Dugaan KDRT untuk Penjarakan Rizal Djibran

Sarah ungkap KDRT yang dilakukan oleh sang suami, Rizal Djibran.
Sarah ungkap KDRT yang dilakukan oleh sang suami, Rizal Djibran. (TribunStyle.com/kolase)

ia juga menyerahkan bukti medis atas kekerasan yang dialaminya.

"Fakta dan bukti sudah diserahkan secara langsung berupa keterangan medis dari rumah sakit terkait adanya luka," kata Tris Haryanto ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Diduga dapat perlakuan KDRT, Sarah mendapat luka lebam di bagian tangan dan kaki.

Luka ini didapatkan Sarah akibat menolak ajakan seks dari Rizal Djibran.

"Dokumentasi foto lebam-lebam itu ya dari pukulan tangan kosong ya, karena terlpaor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang, karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya," jelas Tris Haryanto.

Dengan adanya laporan ini, Sarah melalui kuasa hukumnya berharap suaminya dapat dihukum sesuai dperbuatannya.

"Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku," harapnya.

Bantahan Rizal Djibran atas tudingan KDRT yang disebutkan oleh Sarah

Terkait laporan yang dilayangkan oleh Sarah, Rizal Djibran melalui kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewatasari membantah tudingan melakukan KDRT.

Mila mengatakan akan melakukan pembuktian dalam proses hukum yang berjalan nantinya.

"Berita yang beredar (dugaan KDRT) menurut pengakuan klien kami tidak seperti itu. Kami akan buktikan dalam proses hukum nanti di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewatasari saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Sementara soal penyimpangan seksual yang dituduhkan, Mila Ayu enggan berkomentar dikarenakan itu ranah privasi suami istri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
SarahRizal DjibranKDRT
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved