Selebrita
Perjalanan Cinta Bharada E dan Kekasihnya jadi Sorotan, Inilah Janji Suci Ling Ling ke Richard
Dalam kesempatan itu, Ling Ling mengungkap rencana pernikahannya dengan Bharada E yang harusnya digelar pada 2023 ini, harus pupus.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNSTYLE.COM - Dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan divonis penjara 1,5 tahun, Richard Eliezer atau Bharada E masih punya kesempatan balik ke kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Tak hanya masa depan karier sang Bharada saja.
Bahkan untuk percintaannya dengan kekasihnya pun jadi sorotan.
Baca juga: Bahagianya Keluarga Bharada E, Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Eliezer: Kita Jemput dari Penjara
Ling Ling pacar Richard Eliezer alias Bharada E kini jadi sorotan.
Tepatnya setelah vonis untuk Bharada E keluar.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023), Bharada E divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Tribunnews.com.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntur Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Bersamaan dengan itu, video lawas wawancara Ling Ling pacar Bharada E kembali jadi sorotan.
Yakni, tayangan saat Ling Ling diundang sebagai bintang tamu di acara NI LUH KOMPAS TV pada 13 Desember 2022 lalu.
Dalam kesempatan itu, Ling Ling mengungkap rencana pernikahannya dengan Bharada E yang harusnya digelar pada 2023 ini.
Namun, pernikahan itu urung terwujud lantaran Bharada E tersandung kasus pembunuhan yang menewaskan rekannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Ni Luh pun bertanya akan kesetiaan wanita pemilik nama asli Angelin Kristanto ini.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jokowi Meminta Masyarakat Untuk Menghormati Keputusan Hakim
"Anda akan menunggu Richard kalau misalnya Richard harus menjalani masa hukuman, ditahan misalnya? Anda akan menunggu?" tanya Ni Luh.
Dengan tegas, Ling Ling mengaku akan setia pada sang kekasih.
"Iya, gapapa (menunggu)," jawab Ling Ling.
"Sudah berjanji pada Richard untuk itu?" tanya Ni Luh lagi.
"Iya (berjanji)," tegas Ling Ling.
Ia mengungkap alasan untuk tetap setia pada Bharada E.
"Kita pernah sekali bahas lebih ke saling percaya aja. Dia yakini saya nggak bakal ninggalin, saya juga begitu, yakini dia nggak meninggalkan," katanya.
"Jadi sampai saat ini kita masih pegang prinsip itu," tegasnya.
Kini, video tersebut kembali jadi perbincangan netizen.
Seperti yang tampak dalam kolom komentar unggahan Instagram @lambegosiip pada Rabu (15/2/2023).
@dia***: Semoga pas kluar nanti icad lgsg nikahin Ling-Ling yaaaa, jgn cari yg lain, lingling udah setia bgt
@lia***: Masih rejekimu lingggg sabar-sabar, 1.5th dipotong masa tahanan, ga lama lagi bs lgs gas pol lingggg
@tia***: Cad, awas ya klo udh bebas, tenar, langsung lupa sama lingling
@sep***: Udah mau jalan 7 bulan kok..sabarnya pling nggu 10atau 11bulan lg.
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Masih Bisa Kembali Jadi Polisi
Dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan divonis penjara 1,5 tahun, Richard Eliezer atau Bharada E masih punya kesempatan balik ke kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada E.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Usai putusan vonis oleh majelis hakim, kini nasib Bharada E sebagai anggota Brimob pun dipertanyakan.
Baca juga: Sudah Diikhlaskan Pergi, Ling Ling Pilih Setia pada Bharada E : Masih Menunggu dan Masih Menemani
Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Serta Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Melansir dari Kompas.com, Kepolisian RI pun telah angkat bicara soal kemungkinan Bharada E kembali ke kesatuan Brimob.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo lewat sambungan telepon mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada E.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ungkap Dedi, Rabu (15/2/2023).
Namun saat ditanya soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.
Sementara itu terkait isu bisa kembalinya Bharada E ke kesatuan Brimob Polri sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkap oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel dalam program Kompas Petang, Kompas TV (12/2/2023) lalu.
Dalam keterangannya, Reza menyebutkan bahwa kesempatan Bharada E untuk bisa kembali jadi anggota polisi masih terbuka.
Baca juga: BAK Jawab Pesan Bharada E, Janji Ling Ling untuk Sang Tunangan Terkuak, Menunggu? Kalau Kamu Jujur
Namun Reza menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E untuk bisa kembali jadi anggota polisi.
Syaratnya tak lain adalah vonis hukuman Bharada E harus kurang dari 2 tahun.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya,"
"andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza.
Karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan jika ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat hukuman penjara di atas 2 tahun maka otomatis akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Reza pun memberi contoh sosok anggota polisi yang pernah terjerat kasus pidana namun tidak dipecat dari kesatuan adalah Brotoseno.
Mantan penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena dugaan memiliki hubungan asmara dengan eks napi kasus suap, Angelina Sondakh.
Sekembalinya ke Bareskrim, Brotoseno terlibat kasus korupsi hingga divonis hukuman 5 tahun penjara.
Namun usai menjalankan hukuman, Brotoseno kembali menjadi anggota polisi dan dinas sebagai staf.
"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," tambah Reza.
Kini publik pun menantikan keputusan Polri terkait status Bharada E sebagai anggota polisi.
Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Nasib Pacar Richard Eliezer Jadi Sorotan
5 Hari Mpok Alpa Meninggal, Kondisi Anak-anaknya Pilu, Si Sulung Pingsan, Si Kembar Sakit Rindu Mama |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Ridwan Kamil Usai Hasil Tes DNA Buktikan RK Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Peluang Damai Ridwan Kamil Usai Hasil Tes DNA Negatif, Desak Lisa Mariana Minta Maaf ke Publik |
![]() |
---|
Lisa Mariana Menangis Histeris Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Ancam Bongkar Rahasia Lain RK |
![]() |
---|
Terkesan Adem Ayem dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Mendadak Singgung Orang Jahat Ganggu Pernikahan |
![]() |
---|